Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Kasus Prada Lucky, TNI AD Ungkap Ada Perwira Sengaja Izinkan Bawahan Lakukan Kekerasan

×

Kasus Prada Lucky, TNI AD Ungkap Ada Perwira Sengaja Izinkan Bawahan Lakukan Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Perwira TNI diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo

DETIKNET.id – Perwira TNI diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, hal ini terjadi di Nusa Tenggara Timur, hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana

Diketahu peristiwa tersebut sengaja memebrikan kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky. Kepada perwira itu disiapkan Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

“Jadi, ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana,” kata Wahyu, saat ditemui di Gedung Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Akan tetapi, Wahyu enggan membeberkan lebih lanjut soal identitas perwira yang diduga terlibat dalam kasus Prada Lucky ini.

Wahyu menjelaskan ketentuan hokum, tersebut menjadikan salah satu dari lima pasal yang disiapkan penyidik untuk menjerat para tersangka.

Dengan melalui pasal tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka selesai.

Ia mengatakan, jumlah tersangka dalam kasus ini cukup banyak karena kejadian kekerasan tidak hanya berlangsung satu hari, melainkan dalam beberapa rentang waktu, melibatkan sejumlah personel, termasuk korban.

“Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat, sehingga pertanggungjawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang,” ujar Wahyu.

Tidak hanya itu ia juga mememinta waktu kepada masyarakat dan media untuk menuntaskan pemeriksaan, agar peran masing-masing tersangka bisa diungkap dengan tepat.

Setelah melalui proses pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar perkara sebelum melimpahkan berkas ke oditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer.

Ia menegaskan, TNI AD berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pembinaan yang melanggar kaidah, apalagi sampai menyebabkan kematian prajurit.

“Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia,” tutur Wahyu. Menurut dia, kasus ini akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh satuan operasional TNI AD agar tradisi pembinaan prajurit dilakukan dengan benar dan mendukung keberhasilan tugas.

Sebelumnya diberitakan, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengungkapkan sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia.

Kabarnya TNI Prada Lucky Chepril Saputra Namo diduga tewas akibat dianiaya seniornya saat bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT.

“Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Piek, kepada wartawan di Kupang, Senin (11/8/2025) seperti dilansir dari Antara. Pernyataan itu ia sampaikan saat berkunjung ke rumah orangtua Prada Lucky di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang.

Tercatat dari 20 tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan hingga menyebabkan kematian Prada Lucky.

Proses pemeriksaan, menurut dia, masih terus berjalan dan melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) bersama Kodam IX/Udayana untuk mengungkap kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *