Manggarai Timur – Proyek pembangunan gedung sekolah di SMP Negeri 10 Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis. Berdasarkan informasi yang dihimpun DetikNet.id, material pasir yang digunakan dalam proyek tersebut tidak bersumber dari lokasi yang sesuai dengan perencanaan dan perhitungan harga satuan dalam dokumen teknis.
Selain itu, material pasir yang dipakai disebut berasal dari lokasi yang belum mengantongi izin resmi. Padahal, dalam setiap proyek konstruksi yang menggunakan dana negara, material yang digunakan wajib berasal dari sumber yang memiliki izin dan telah memenuhi standar kelayakan mutu.
Pantauan DetikNet.id di lokasi proyek pada Senin, 25 Agustus 2025, juga menemukan bahwa para pekerja tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja (APD), meskipun anggaran pengadaan perlengkapan tersebut telah dialokasikan dalam perencanaan.
Proyek ini juga diduga berdampak pada kerusakan infrastruktur sekitar. Sejumlah kendaraan pengangkut material proyek, seperti dump truck, disebut merusak jalan rabat beton di Desa Pong Ruan akibat beban muatan yang melebihi kapasitas. Padahal, terdapat jalur alternatif menuju lokasi proyek yang dinilai lebih layak untuk dilewati kendaraan berat.
Menanggapi dugaan tersebut, Ronald K. N. Bureni, S.H., Kepala Sub Seksi Intelijen I Kejaksaan Negeri Manggarai, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait proyek tersebut.
“Kami sudah mengetahui bahwa nilai anggarannya cukup besar. Kalau dalam pelaksanaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis ,seperti penggunaan material dari lokasi yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan, maka kami akan segera menelusurinya,” kata Ronald kepada DetikNet.id, Selasa, 26 Agustus 2025.
Sebelumnya, proyek revitalisasi yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tersebut dilaksanakan secara swakelola di SMP Negeri 10 Gulung, Desa Pong Ruan, Kecamatan Kota Komba. Nilai proyek mencapai Rp3,26 miliar yang seharusnya melibatkan potensi lokal, termasuk partisipasi masyarakat dan orang tua siswa.
Pantauan lapangan pada 25 Agustus 2025 menunjukkan proyek mencakup pembangunan empat ruang kelas baru, rehabilitasi dua ruang kelas, dua unit WC, satu perpustakaan, satu ruang laboratorium, ruang guru, serta satu unit rumah dinas guru.
Namun demikian, hanya satu bangunan yang dikerjakan oleh kontraktor lokal yang juga merupakan orang tua siswa. Sebagian besar pekerjaan lainnya dilaksanakan oleh tenaga kerja dari luar daerah yang bukan bagian dari komunitas sekolah setempat.
Sumber internal menyebutkan bahwa keberadaan kontraktor dari luar daerah diduga merupakan hasil rekomendasi dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Timur. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kewenangan kepala sekolah dalam pelaksanaan proyek swakelola tersebut.
Ketika dikonfirmasi di lokasi proyek, Kepala SMP Negeri 10 Kota Komba, Emanuel Ora Soba, memberikan tanggapan singkat saat ditanya apakah kontraktor yang terlibat merupakan rekomendasi dari Dinas PPO.
“Mengerti saja,” ujarnya sambil tersenyum. Ia menambahkan bahwa dirinya bersama bendahara sekolah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan proyek tersebut.
“Mereka (kontraktor) ini seperti kepala tukang. Kami yang cari sendiri,” jelas Emanuel.
Ia juga berharap pemberitaan media bisa memberikan dampak yang membangun bagi sekolah. “Selama ini kan beritanya soal gedung sekolah yang rusak,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu orang tua siswa yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku bahwa para orang tua sebenarnya bersedia dilibatkan dalam pengerjaan proyek.
“Kami siap ikut kerja, supaya bisa beli beras dan bayar uang sekolah anak-anak,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa banyak orang tua murid memiliki keahlian sebagai tukang bangunan. Menurutnya, jika diberdayakan, hal ini tidak hanya meringankan beban proyek, tetapi juga memberikan dampak ekonomi langsung kepada warga sekitar.
“Kalau kami diberi upah kerja selama 20 hari, itu sudah cukup untuk membayar uang sekolah anak-anak selama tiga tahun,” tambahnya.
Sebagai informasi, proyek pembangunan ini didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, yang difokuskan untuk peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. Pelaksanaan proyek wajib mengikuti standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Kepala Tim Kerja Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dari Kemendikdasmen, Bayu Panca Hadi Saputra, menegaskan bahwa seluruh pengadaan DAK harus dilakukan secara elektronik melalui e-katalog untuk menjamin efisiensi dan akuntabilitas.
“Penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan DAK benar-benar efisien, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan,” ujarnya.
Penulis: Firman Jaya
Proyek Bernilai Rp3,26 Miliar di SMPN 10 Kota Komba Diduga Kerja Tidak Sesuai Petunjuk Teknis, Kajari Manggarai Buka Suara
