Scroll untuk baca artikel
DAERAH

Dugaan Indikasi Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Manggarai: Kami Sudah Koordinasi Inspektorat untuk Segera Audit Kades Mbengan

×

Dugaan Indikasi Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Manggarai: Kami Sudah Koordinasi Inspektorat untuk Segera Audit Kades Mbengan

Sebarkan artikel ini
Korupsi dana desa dan sejumlah persoalan di Desa Mbengan, Kecamatan Kota Komba

Manggarai Timur — Terkait dugaan indikasi korupsi dana desa dan sejumlah persoalan di Desa Mbengan, Kecamatan Kota Komba, pihak Kejaksaan Manggarai menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Manggarai Timur untuk segera melakukan audit kepada Kepala Desa Mbengan.

‎Sebelumnya, laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dana desa tersebut telah diterima oleh Kejaksaan Manggarai. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Ronald K.N Bureni, saat dikonfirmasi oleh DetikNet.id pada Senin (29/9/2025), menyampaikan bahwa pihak kejaksaan telah meminta Inspektorat Manggarai Timur agar secepatnya melakukan audit kepada Kepala Desa Mbengan.

‎“Untuk Desa Mbengan, kami sudah minta Inspektorat untuk segera melakukan audit kepada Kepala Desa Mbengan,” ungkap Ronald.

‎Sementara itu, pekerjaan rabat beton di Desa Mbengan yang dilaksanakan pada tahun 2024 dan 2025 diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen perencanaan. Dugaan ini memicu kecurigaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran desa.

‎Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa material batu pecah ukuran 3/5 dan 2/3 yang telah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak digunakan dalam pekerjaan rabat beton tersebut. Material tersebut sebenarnya dibeli dengan harga cukup tinggi dan diambil dari lokasi yang jauh dari proyek.

‎Sebaliknya, pekerjaan jalan hanya menggunakan campuran pasir dan semen tanpa batu pecah, sehingga dikhawatirkan kualitas jalan tidak memenuhi standar teknis yang berlaku.

‎Seorang warga Desa Mbengan yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada DetikNet.id, Senin (29/9/2025), bahwa pemerintah desa sengaja mengabaikan penggunaan material sesuai RAB demi keuntungan pribadi. Ia juga menyebutkan tidak adanya papan informasi proyek yang dipasang, sehingga masyarakat tidak mengetahui besaran anggaran yang digunakan.

‎“Pekerjaan jalan rabat di Kampung Bungan menuju kantor desa juga tidak memakai batu pecah sesuai standar teknis. Kadang batu pecah hanya ditumpuk di pinggir jalan untuk kepentingan dokumentasi, supaya saat pemeriksaan dari dinas atau kecamatan terlihat seolah material tersebut digunakan,” ujarnya.

‎Pantauan DetikNet.id pada Minggu (28/9/2025) menunjukkan tidak adanya sisa material batu pecah ukuran 3/5 dan 2/3 di lokasi pekerjaan jalan rabat di Kampung Nunur maupun Kampung Bungan.

‎Warga Desa Mbengan sebelumnya telah melaporkan Kepala Desa Mbengan, Yohanes Tobi, ke Kejaksaan Manggarai terkait dugaan penyimpangan anggaran desa.

‎Hingga berita ini dipublikasikan, DetikNet.id masih berupaya menghubungi Kepala Desa Mbengan untuk konfirmasi.


‎Penulis: Firman Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *