Manggarai Timur – Aktivitas galian C ilegal yang diduga milik CV Gracia di Wae Reno, Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur, kembali beroperasi meski sebelumnya sempat dihentikan oleh Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh DetikNet.id, kegiatan penambangan tersebut dilakukan untuk mendukung proyek pembangunan jalan pada segmen Watu–Cie Deno di Kabupaten Manggarai Timur. Proyek ini diketahui dikerjakan oleh CV Gracia dengan nilai anggaran lebih dari Rp3 miliar.
Material berupa pasir dan batu pecah untuk proyek tersebut diambil langsung dari lokasi galian ilegal di Wae Reno. Meski aktivitas tersebut sempat dihentikan beberapa bulan lalu oleh aparat kepolisian, penggalian material tampak kembali berlangsung normal hingga saat ini.
Pantauan DetikNet.id pada Jumat, 10 Oktober 2025, di lokasi terlihat satu unit ekskavator sedang beroperasi untuk menggali pasir. Tidak jauh dari lokasi tersebut, empat unit ekskavator lainnya juga terlihat aktif melakukan aktivitas serupa.
Sebelumnya, CV Gracia sempat mengakui bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Namun, saat dikonfirmasi kembali oleh DetikNet.id, kontraktor pelaksana proyek, Nining, enggan memberikan komentar terkait aktivitas yang kini kembali berjalan.
Penulis: Firman Jaya