Scroll untuk baca artikel
DAERAH

Sidang Persiapan Gugatan Warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai di PTUN Kupang Selesai, Sidang Pokok Perkara Dimulai

×

Sidang Persiapan Gugatan Warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai di PTUN Kupang Selesai, Sidang Pokok Perkara Dimulai

Sebarkan artikel ini
Sidang pemeriksaan persiapan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang diajukan warga Poco Leok


Kupang, 10 Oktober 2025 — Sidang pemeriksaan persiapan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang diajukan warga Poco Leok, Agustinus Tuju, terhadap Bupati Manggarai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang telah berakhir. Sidang pokok perkara dijadwalkan dimulai pada 16 Oktober 2025.

‎Gugatan ini terkait tindakan Bupati Manggarai yang diduga menghalang-halangi aksi damai warga adat Poco Leok pada 5 Juni 2025 di Kantor Bupati Manggarai. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap proyek eksplorasi dan pembangunan tambang panas bumi di wilayah adat mereka.

‎Marthen Salu, kuasa hukum Agustinus Tuju dari Koalisi Advokasi Poco Leok, menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan persiapan digelar sebanyak empat kali sejak 16 September dan berakhir pada 9 Oktober 2025. Majelis hakim memberikan masukan agar gugatan diperbaiki sesuai ketentuan hukum acara PTUN.

‎Sidang selanjutnya akan diawali dengan pembacaan gugatan secara elektronik, dilanjutkan dengan proses jawab-menjawab antara penggugat dan tergugat, serta pembuktian secara tatap muka. Pada tahap pembuktian, para pihak akan mengajukan bukti-bukti berupa surat, saksi, dan ahli.

‎Sinung Karto, Kepala Divisi Penanganan Kasus PB AMAN sekaligus kuasa hukum penggugat, menyatakan bahwa Bupati Manggarai diduga mengintimidasi peserta aksi damai sehingga menyebabkan pembubaran paksa dan ketakutan di kalangan massa aksi. Tindakan ini dianggap melanggar hak atas kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin undang-undang.

‎Kuasa hukum lain, Judianto Simanjuntak, menilai tindakan Bupati Manggarai sebagai upaya pembungkaman terhadap hak demokrasi masyarakat. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut melanggar berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.

‎Muh. Jamil dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menambahkan bahwa tindakan tersebut termasuk perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

‎Dalam gugatan, penggugat menuntut agar majelis hakim:

‎1. Menyatakan tindakan Bupati Manggarai sebagai perbuatan melanggar hukum.

‎2. Membatalkan tindakan penghalangan aksi damai pada 5 Juni 2025.‎

‎3. Mewajibkan Bupati untuk tidak mengulangi tindakan tersebut.

‎4. Memerintahkan Bupati meminta maaf secara terbuka melalui enam media massa nasional.

‎Koalisi Advokasi Poco Leok menegaskan pentingnya gugatan ini sebagai upaya mempertahankan hak warga adat dan menuntut pertanggungjawaban pejabat publik. Mereka berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini secara adil, profesional, dan independen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *