DETIKNET.id – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor (LMPP) menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/1/2025). Mereka menuntut agar polisi mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat di Kota Malang yang diduga membiarkan peredaran rokok ilegal.
Ketua LMPP, Kartika Dewantoro, menjelaskan bahwa oknum polisi tersebut diduga melakukan pembiaran terhadap bisnis rokok ilegal yang beroperasi di Sidoarjo, Jawa Timur. “Produsen rokok ini pernah diamankan oleh Bea dan Cukai Pasuruan dengan barang bukti satu truk dan ratusan bungkus rokok ilegal tanpa cukai. Namun, oknum polisi yang diduga membiarkan kegiatan produksi tersebut tidak ikut diamankan,” kata Kartika.
Kartika menegaskan bahwa produksi dan peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara karena membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta berdampak negatif pada industri rokok legal. “Rokok ilegal menggerus pasar industri rokok yang patuh aturan cukai, sehingga industri ini terancam bangkrut dan berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK),” jelasnya.
Dia meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terutama Propam untuk menindak tegas pelanggaran kode etik dan hukum oleh oknum yang terlibat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, LMPP juga meminta agar dilakukan pengecekan kekayaan oknum polisi di Malang yang diduga tidak wajar.
Peredaran rokok ilegal yang berasal dari Malang, Jawa Timur, tidak hanya menyasar Pulau Jawa, tetapi juga telah menyebar hingga wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Manggarai Raya. Berdasarkan data yang diperoleh DetikNet.id, ribuan dus rokok ilegal menyebar di Manggarai Raya setiap minggunya. Hal ini memicu sejumlah pihak untuk meminta tindakan tegas dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, MS, seorang pengusaha sekaligus agen rokok resmi asal Manggarai Raya, mendesak Menteri Keuangan untuk mencopot Kepala Bea Cukai Labuan Bajo. MS menilai kepala Bea Cukai saat ini tidak mampu menghentikan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. “Kami meminta Menteri Keuangan mencopot Kepala Bea Cukai Labuan Bajo karena ketidakmampuannya dalam memberantas rokok ilegal di Manggarai Raya,” ujarnya.
MS mengaku telah melaporkan kondisi tersebut secara resmi kepada Kementerian Keuangan. Peredaran rokok ilegal di Flores, NTT, kian masif dengan merek Humer yang mendominasi pasar gelap. Rokok tanpa pita cukai ini sudah merambah hingga kios-kios di desa-desa terpencil, merugikan negara miliaran rupiah dan merusak persaingan usaha di industri rokok legal.
Laporan dari Bea Cukai Labuan Bajo dan Ombudsman NTT sebelumnya juga mengungkap maraknya peredaran rokok ilegal di Flores dan Sumba. Beberapa merek non-resmi, termasuk Humer, diketahui beredar luas. Merek Humer diduga tidak terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM, yang menandakan statusnya ilegal.
Informasi dari DetikNet.id menyebutkan terdapat 15 agen rokok Humer tanpa pita cukai yang beroperasi di Flores, NTT, dengan berbagai alamat di Manggarai, Ruteng, Labuan Bajo, dan sekitarnya. Salah satu agen bahkan diduga memasok satu kontainer sekaligus ke wilayah tersebut.
Penulis: Firman Jaya