Manggarai Timur – Proyek pembangunan di SDI Galong, Desa Watu Pari, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dalam pekerjaan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut, ditemukan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.
Berdasarkan pantauan DetikNet.id pada Rabu, 22 Oktober 2025, sejumlah pekerjaan di lokasi pembangunan MCK sekolah tidak sesuai perencanaan. Pada bagian pengecoran tiang beton, misalnya, tidak ditemukan penggunaan batu split sebagaimana tercantum dalam dokumen rencana kerja. Selain itu, besi beton yang digunakan juga tidak memenuhi standar SNI, karena para pekerja menggunakan besi berukuran 10 milimeter.
Padahal, dalam RAB proyek pembangunan gedung sekolah, material yang direncanakan adalah besi beton berukuran 12 milimeter.
Seorang konsultan pengawas proyek dikabarkan turut memberikan arahan kepada para pekerja terkait penggunaan material tersebut. Namun, ketika dikonfirmasi pada Kamis, 23 Oktober 2025, konsultan bernama Efrem membenarkan bahwa dirinya bertugas sebagai pengawas proyek itu, tetapi enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
”ya, saya konsultannya. Maaf, saya tidak punya waktu untuk menjawab pertanyaan saudara,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala SDI Galong yang dikonfirmasi melalui pesan singkat tidak memberikan tanggapan, meskipun pesan konfirmasi telah dibaca.
Selain pembangunan MCK dengan pagu anggaran sebesar Rp120 juta, pekerjaan rehabilitasi tiga ruang kelas di SDI Galong juga diduga tidak sesuai spesifikasi. Hasil pantauan menunjukkan pada bagian ring balok teras, ditemukan penggunaan besi beton berukuran 8 milimeter, bahkan sebagian material menggunakan besi bekas dari bangunan lama. Proyek rehabilitasi tersebut diketahui memiliki pagu anggaran senilai Rp375.101.244.
Di lokasi proyek juga terlihat tumpukan besi beton berdiameter 10 milimeter yang akan digunakan untuk tahap pembangunan selanjutnya.
Sejumlah warga menyoroti dugaan ketidaksesuaian tersebut. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri proses pembelian material yang dilakukan pihak sekolah melalui salah satu toko bangunan di Borong.
”Jaksa harus menelusuri proyek di SDI Galong setelah FHO (Final Hand Over). Kalau memang ada kejanggalan, jadikan proyek ini sampel untuk memeriksa proyek revitalisasi lain di Manggarai Timur,” ujar salah satu warga berinisial HS.
Untuk di ketahui ,Penggunaan besi beton berdiameter 10 mm untuk tiang beton dalam proyek MCK tau bangunan lainya yang didanai oleh APBN sangat tidak disarankan dan tidak diperbolehkan. Standar dan peraturan yang berlaku, terutama dari Kementerian PUPR, mewajibkan penggunaan baja tulangan yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Diameter minimum untuk tulangan utama tiang beton adalah 12 mm. Besi 10 mm dapat digunakan sebagai pengikat (sengkang), tetapi tidak untuk tulangan longitudinal (tulangan utama).
Proyek APBN memiliki standar mutu yang ketat untuk memastikan bangunan kuat dan aman. Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis bisa mengakibatkan Kegagalan struktur.
Tiang berfungsi menopang beban vertikal dari bangunan. Besi 10 mm tidak akan memiliki kekuatan tarik yang cukup untuk menahan beban yang diberikan, sehingga berisiko ambruk.
Proyek pemerintah memiliki rencana kerja dan syarat-syarat teknis yang harus dipatuhi oleh kontraktor. Spesifikasi ini hampir selalu menetapkan ukuran besi yang lebih besar untuk tiang. Kontraktor wajib mengikuti semua spesifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen kontrak proyek.
Mengganti material dengan ukuran yang lebih kecil dapat dianggap sebagai pelanggaran kontrak dan berakibat fatal. Proyek yang didanai pemerintah diawasi ketat oleh konsultan pengawas dan auditor. Penyimpangan dari spesifikasi akan ditemukan dan dapat berujung pada sanksi, pembongkaran, atau tuntutan hukum.
Penulis: Firman Jaya
Konsultan Pengawas Turut Terlibat, Kepsek SDI Galong Belanja Material Tidak Sesuai RAB untuk Pekerjaan Gedung Sekolah














