Manggarai Timur, DetikNet.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai akan menelusuri dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek pembangunan di SDI Galong, Kecamatan Kota Komba Utara, dengan nilai anggaran mencapai lebih dari Rp700 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Ronald K. N. Bureni, S.H., Kepala Sub Seksi Intelijen I Kejaksaan Negeri Manggarai, saat dikonfirmasi DetikNet.id pada Jumat, 24 Oktober 2025.
“Nanti kami akan telusuri proyek tersebut. Terima kasih informasinya,” ujar Ronald singkat.
Berdasarkan pantauan DetikNet.id pada Rabu, 22 Oktober 2025, sejumlah pekerjaan di lokasi pembangunan MCK sekolah tidak sesuai dengan perencanaan. Pada bagian pengecoran tiang beton, misalnya, tidak ditemukan penggunaan batu split sebagaimana tercantum dalam dokumen rencana kerja. Selain itu, besi beton yang digunakan juga tidak memenuhi standar SNI, karena para pekerja memakai besi berukuran 10 milimeter.
Padahal, dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek, material yang seharusnya digunakan adalah besi beton berukuran 12 milimeter.
Seorang konsultan pengawas proyek dikabarkan turut memberikan arahan kepada para pekerja terkait penggunaan material tersebut. Namun, ketika dikonfirmasi pada Kamis, 23 Oktober 2025, konsultan bernama Efrem membenarkan dirinya sebagai pengawas proyek, tetapi enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Ya, saya konsultannya. Maaf, saya tidak punya waktu untuk menjawab pertanyaan saudara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SDI Galong yang dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan, meskipun pesan telah dibaca.
Selain pembangunan MCK dengan pagu anggaran Rp120 juta, proyek rehabilitasi tiga ruang kelas di SDI Galong juga diduga tidak sesuai spesifikasi. Hasil pantauan menunjukkan, pada bagian ring balok teras ditemukan penggunaan besi beton berukuran 8 milimeter, bahkan sebagian material merupakan besi bekas dari bangunan lama. Proyek rehabilitasi tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp375.101.244.
Di lokasi proyek juga terlihat tumpukan besi beton berdiameter 10 milimeter yang akan digunakan untuk tahap pembangunan berikutnya.
Beberapa warga berharap aparat penegak hukum menelusuri dugaan ketidaksesuaian tersebut, termasuk proses pengadaan material yang dilakukan pihak sekolah melalui salah satu toko bangunan di Borong.
Jaksa harus menelusuri proyek di SDI Galong setelah FHO (Final Hand Over). Kalau memang ada kejanggalan, jadikan proyek ini contoh untuk memeriksa proyek revitalisasi lain di Manggarai Timur,” ujar seorang warga berinisial HS.
Untuk diketahui, penggunaan besi beton berdiameter 10 milimeter untuk tiang beton dalam proyek bangunan yang didanai APBN tidak diperbolehkan. Berdasarkan standar Kementerian PUPR, tulangan utama tiang beton wajib menggunakan besi berdiameter minimal 12 milimeter sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis berpotensi menyebabkan kegagalan struktur bangunan. Tiang beton berfungsi menopang beban vertikal, sehingga penggunaan besi berukuran lebih kecil dari standar dapat berisiko pada kekuatan dan keamanan bangunan.
Proyek pemerintah wajib mematuhi seluruh syarat teknis yang tertuang dalam dokumen kontrak. Pelanggaran terhadap spesifikasi dapat dianggap sebagai wanprestasi dan berpotensi berujung pada sanksi hukum, pembongkaran, atau pemeriksaan lanjutan oleh auditor.
Penulis: Firman Jaya














