Scroll untuk baca artikel
DAERAH

Fokus Bongkar Dugaan Korupsi RSUD, Kejari Manggarai Tegas Bantah Isu Suap

×

Fokus Bongkar Dugaan Korupsi RSUD, Kejari Manggarai Tegas Bantah Isu Suap

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Minggu (02/11/2025). Foto : DetikNet.id /Firman Jaya

Ruteng, 2 November 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai membantah adanya isu dugaan penyuapan yang disebut-sebut melibatkan oknum jaksa di lingkungan kejaksaan setempat. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan dianggap sebagai upaya untuk mengganggu fokus penyidik dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan gedung di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, mengatakan pihaknya kini tengah fokus mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng.

‎“Kami sedang fokus pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung CSSD dan Laundry di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng. Saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Cakra kepada DetikNet.id, Minggu (2/11/2025).

‎Menanggapi isu liar yang beredar terkait dugaan penyuapan kepada pihak kejaksaan, Cakra menegaskan hal tersebut tidak benar.
‎“Terkait isu dugaan penyuapan ke kejaksaan, kami pastikan itu tidak benar. Isu seperti itu sering digunakan sebagai strategi untuk mengalihkan perhatian dari kasus yang sedang kami tangani,” tegasnya.

‎Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Ronald Bareni, mengungkapkan bahwa penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

‎“Sampai saat ini, PPK diperiksa sebagai saksi. Potensi untuk ditetapkan sebagai tersangka bergantung pada alat bukti yang sedang kami kumpulkan,” kata Ronald, dikutip dari Voxntt.com, Minggu (2/11/2025).

‎Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Ronald Fansi Dada, pejabat di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Manggarai Barat. Pemeriksaan dilakukan terkait perannya pada tahun 2020 saat menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai.

‎“Kami periksa beliau karena namanya disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi lain,” jelas Ronald.

‎Dalam keterangannya, Fansi Dada membenarkan bahwa ia pernah menandatangani sejumlah dokumen permintaan anggaran ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) saat proyek pembangunan gedung CSSD dan Laundry diusulkan pada tahun 2020.

‎Ronald menambahkan, sebelum anggaran dicairkan, pihak rumah sakit diwajibkan melengkapi berbagai persyaratan teknis dari Kemenkes. Dalam proses tersebut, RSUD dr. Ben Mboi Ruteng berkoordinasi dengan Dinas PUPR Manggarai, khususnya Bidang Cipta Karya yang dipimpin oleh Fansi Dada kala itu.

‎Kejari Manggarai juga  menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berlanjut.


Penulis: Firman Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *