DETIKNET.id – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor tahun anggaran 2022 telah memasuki tahap kedua.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 6 November 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Mohamad Nursaitias, melalui Kasi Pidsus Kejari Alor, Bangkit Y.P. Simamora, menjelaskan bahwa berkas kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) pada 4 November 2025.
Dengan penyerahan tahap II ini, tiga tersangka dipindahkan ke Rutan Kupang dari Rutan Kelas II B Mola, Kabupaten Alor.
Ketiga tersangka adalah Ir. HMS selaku Kontraktor Pelaksana, OD selaku Staf Administrasi Keuangan, dan IYP selaku PPK proyek. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek senilai Rp25 miliar.
Setelah tahap II, JPU akan menyempurnakan surat dakwaan dan melimpahkan kasus ke Pengadilan Tipikor di Kupang.
Publik masih menunggu langkah selanjutnya dari Kejari Alor, termasuk kemungkinan penambahan tersangka.
















