Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Kejaksaan Telusuri Proyek SDK Waling, Dugaan Konspirasi Libatkan Kepsek

×

Kejaksaan Telusuri Proyek SDK Waling, Dugaan Konspirasi Libatkan Kepsek

Sebarkan artikel ini
Proyek SDK Waling

Manggarai Timur — Proyek revitalisasi gedung SDK Waling di Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, terus bergulir, menyusul dugaan adanya penyimpangan anggaran.

Proyek pendidikan dengan nilai sekitar Rp375 juta tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

AS mengungkapkan kepada DetikNet.id, Kamis (29/1/2026), adanya dugaan konspirasi antara Kepala Sekolah (Kepsek) SDK Waling selaku penanggung jawab kegiatan dengan kontraktor pelaksana proyek.

Dugaan tersebut berkaitan dengan pembayaran material bangunan yang nilainya disebut tidak sebanding dengan harga dan volume material yang direalisasikan di lapangan. Bahkan, beberapa material diduga tidak dibelanjakan meskipun anggarannya telah dicairkan.

Menanggapi informasi tersebut, Kejaksaan Negeri Manggarai menyatakan akan menelusuri proyek revitalisasi gedung SDK Waling yang dikerjakan oleh kontraktor bernama Yustin.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan setelah pekerjaan proyek dinyatakan selesai.

“Setelah pekerjaan selesai nanti, kami akan melakukan penelusuran dan pengecekan,” ujar Cakra saat dikonfirmasi DetikNet.id, Selasa (27/1/2026).

Dugaan penyimpangan menguat setelah kondisi fisik bangunan di lokasi proyek dinilai tidak sesuai antara perencanaan dan realisasi di lapangan.

Sejumlah item pekerjaan diduga tidak menggunakan material sesuai spesifikasi teknis, bahkan beberapa pekerjaan disebut belum diselesaikan meskipun anggaran proyek diduga telah dicairkan sepenuhnya.

Berdasarkan pantauan DetikNet.id di lokasi proyek pada Sabtu (25/1/2026), terlihat sejumlah pekerjaan belum rampung. Pemasangan keramik masih belum selesai, sementara beberapa bagian bangunan diduga menggunakan material yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam RAB.

Salah satu temuan terdapat pada pekerjaan pengecoran tiang beton. Material yang digunakan di lapangan diduga tidak menggunakan pasir kali dan batu pecah sebagaimana tercantum dalam perencanaan, melainkan pasir biasa dengan campuran material berkualitas rendah. Padahal, dalam dokumen perencanaan, penggunaan pasir kali dan batu pecah ditetapkan untuk menjamin kekuatan struktur bangunan.

Selain itu, pada bagian plafon bangunan ditemukan penggunaan tripleks setebal 3 milimeter, sementara dalam perencanaan tercantum penggunaan tripleks setebal 5 milimeter. Perbedaan spesifikasi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi daya tahan bangunan, mengingat gedung sekolah digunakan dalam jangka panjang dan berkaitan dengan keselamatan peserta didik.

Secara administratif, proyek revitalisasi SDK Waling berada di bawah tanggung jawab Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan, sedangkan pelaksanaan teknis pekerjaan dilakukan oleh kontraktor Yustin.

Warga setempat menilai realisasi pembelanjaan material tidak sebanding dengan nilai anggaran yang telah dicairkan. Bahkan, sejumlah material bangunan disebut belum dibelanjakan secara maksimal meskipun dana telah diterima kontraktor.

SR, salah satu perwakilan warga, mempertanyakan kualitas pekerjaan proyek tersebut.

“Kalau kita lihat langsung di lapangan, pengecoran tiang beton tidak menggunakan pasir kali, padahal dananya sudah dibayar oleh pihak sekolah. Kemudian tripleks yang digunakan hanya 3 milimeter, sementara dalam perencanaannya harus 5 milimeter,” kata SR kepada DetikNet.id, Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, perbedaan spesifikasi tersebut bukan persoalan sepele karena berkaitan langsung dengan kekuatan dan keselamatan bangunan sekolah.

“Kalau dibiarkan, bangunan bisa cepat rusak dan membahayakan siswa. Kami meminta aparat penegak hukum turun untuk memeriksa proyek ini,” tegasnya.

SR juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai Timur serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengecekan fisik proyek dan audit penggunaan anggaran.

“Anggaran ini adalah uang negara dan harus dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, DetikNet.id masih berupaya mengonfirmasi kontraktor pelaksana, Yustin. Sementara itu, Kepala Sekolah SDK Waling juga belum memberikan keterangan terkait mekanisme pencairan anggaran dan pengawasan pelaksanaan proyek tersebut.

Penulis: Firman Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *