Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Berita Terkait Pengadaan Laptop untuk Sekolah di Matim, CV Berlian Akan Menempuh Jalur Hukum

×

Berita Terkait Pengadaan Laptop untuk Sekolah di Matim, CV Berlian Akan Menempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
CV Berlian Mitra

Manggarai Timur, DetikNet.id — Pemilik CV Berlian Mitra, Wahyu, menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan DetikNet.id terkait dugaan pengadaan laptop merek Asus dan sejumlah barang pendidikan di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, yang terbit pada Jumat, 30 Januari 2026.

Dalam rilis klarifikasi yang diterima DetikNet.id, Wahyu menegaskan bahwa sejumlah informasi dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Saya telah membaca pemberitaan yang ditulis oleh Firman Jaya. Setelah dicermati, terdapat beberapa pernyataan yang tidak sesuai dengan kenyataan,” ujar Wahyu.

Ia menegaskan bahwa CV Berlian Mitra tidak pernah mengerjakan proyek pengadaan laptop Asus sebagaimana yang diberitakan. Menurutnya, perusahaan yang ia pimpin hanya melakukan penjualan laptop secara eceran dengan harga yang disesuaikan dengan perhitungan serta kebijakan internal perusahaan.

Wahyu juga membantah adanya pengarahan dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Manggarai Timur kepada pihak sekolah untuk berbelanja di CV Berlian.

“Banyak sekolah berbelanja di Berlian atas dasar kepercayaan, bukan karena arahan dari dinas. Kami berupaya memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen, meskipun kami menyadari belum sepenuhnya sempurna,” katanya.

Selain itu, Wahyu menepis anggapan bahwa CV Berlian merupakan titipan pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa CV Berlian hadir dan beroperasi di Manggarai Timur secara mandiri, tanpa afiliasi dengan pihak mana pun.

Atas pemberitaan tersebut, Wahyu mengaku merasa dirugikan dan menilai nama baik perusahaan yang dipimpinnya telah tercemar. Ia juga menyayangkan hasil konfirmasi yang sebelumnya dilakukan oleh wartawan DetikNet.id ia mengklaim, tidak dimuat dalam pemberitaan.

“Firman Jaya pernah datang ke kantor Berlian untuk melakukan konfirmasi dengan mengatasnamakan media. Namun hasil konfirmasi tersebut tidak dipublikasikan, dan justru tetap menuduh kami melakukan pengadaan laptop Asus serta pengadaan alat peraga yang tidak sesuai,” ujarnya.

Wahyu menduga pemberitaan tersebut merupakan upaya untuk melemahkan perusahaannya. Ia mengklaim memperoleh informasi bahwa penulis berita memiliki relasi dengan penyedia lain yang hendak masuk ke Manggarai Timur namun tidak lolos. Menurutnya, Dinas PPO Manggarai Timur bersifat terbuka terhadap seluruh penyedia barang dan jasa dari mana pun.

“Atas dasar itu semua, saya sebagai pimpinan perusahaan mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum,” tegas Wahyu.
Sebelumnya, Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk menelusuri dugaan mark up dalam pengadaan laptop merek Asus, alat peraga pendidikan, serta buku numerasi yang dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada jenjang SD dan SMP di Kabupaten Manggarai Timur.

Dugaan tersebut mencuat menyusul adanya selisih harga yang dinilai tidak wajar dalam pengadaan sarana penunjang pembelajaran siswa. Sejumlah sumber menyebutkan nilai belanja yang tercatat dalam Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) diduga tidak sebanding dengan spesifikasi barang yang diterima pihak sekolah.

Selain dugaan mark up, proses pengadaan juga disinyalir tidak berjalan sesuai prinsip pengelolaan Dana BOS yang menekankan kemandirian sekolah. Intervensi dari Dinas PPO Manggarai Timur diduga terjadi secara sistematis, khususnya dalam penentuan penyedia barang.

Seorang mantan kepala sekolah di Manggarai Timur, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan kepada DetikNet.id bahwa mayoritas pengadaan fasilitas sekolah dilakukan melalui satu penyedia tertentu.

“Sekitar 70 hingga 80 persen pengadaan barang sekolah dibelanjakan melalui CV Berlian. Sisanya melalui penyedia lain. Sebagai kepala sekolah, kami hanya menerima barang yang diantar langsung tanpa proses pemilihan yang transparan,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pengadaan buku numerasi yang dinilai tidak berdampak langsung bagi siswa serta ketidaksesuaian harga laptop yang tercantum di SIPLah dengan spesifikasi barang yang diterima sekolah.

“Dalam SIPLah, harga laptop Asus tercatat lebih dari Rp12 juta. Namun spesifikasi yang diterima tidak sebanding. Di pasaran, dengan spesifikasi serupa, harganya berkisar antara Rp4 juta hingga Rp6 juta,” katanya.

Sumber lain berinisial HR menilai dugaan tersebut perlu diselidiki secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, praktik tersebut diduga berlangsung secara sistematis sejak 2023 hingga 2024.

“Dana BOS bernilai miliaran rupiah digunakan, tetapi tidak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas pembelajaran,” ujar HR.

Ia juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke Dinas PPO Manggarai Timur.

Sebagai informasi, pengelolaan Dana BOS diatur berdasarkan prinsip manajemen berbasis sekolah. Sekolah memiliki kewenangan penuh dalam perencanaan dan penggunaan dana melalui rapat Tim BOS, guru, dan komite sekolah. Intervensi dari pihak mana pun tidak dibenarkan.

Selain itu, Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 mewajibkan seluruh pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana BOS dilakukan melalui SIPLah guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keterlacakan.

Sementara itu, Kepala Dinas PPO Manggarai Timur, Winsensius Tala, memilih tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang disampaikan DetikNet.id hingga berita ini diterbitkan.

Penulis: Firman Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *