Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Dugaan Laporan Fiktif Dana BOS, Polres Manggarai Timur Diminta Periksa Fisik Barang di SD dan SMP Elar–Elar Selatan

×

Dugaan Laporan Fiktif Dana BOS, Polres Manggarai Timur Diminta Periksa Fisik Barang di SD dan SMP Elar–Elar Selatan

Sebarkan artikel ini
Dana Bos/DETIKNET.id

Manggarai Timur – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Elar dan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur.

Aparat penegak hukum diminta untuk melakukan pemeriksaan, termasuk pengecekan fisik barang yang dibelanjakan melalui Dana BOS.

Dugaan penyimpangan tersebut meliputi laporan fiktif, manipulasi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), hingga pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi dan harga pasar.

Dalam RAPBS, sejumlah kegiatan dan pembelian diduga dianggarkan meski tidak pernah dilaksanakan atau tidak dibutuhkan, namun tetap dicairkan menggunakan Dana BOS.

Selain itu, terdapat dugaan kolusi antara pihak sekolah dengan penyedia barang dan jasa. Dalam praktik tersebut, penyedia diduga memberikan komisi kepada oknum sekolah dari keuntungan pengadaan barang yang dibiayai Dana BOS.

Seorang sumber terpercaya media ini yang meminta identitasnya dirahasiakan guna menghindari konflik internal di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Manggarai Timur, kepada DetikNet.id mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada satu atau dua sekolah.

“Selain dugaan setoran ke dinas untuk mempercepat proses pencairan Dana BOS, hampir semua sekolah di Kecamatan Elar dan Elar Selatan melakukan belanja barang menggunakan Dana BOS, namun fisik barangnya hingga kini tidak berada di sekolah,” ujar sumber tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa spesifikasi barang yang diterima sekolah tidak sesuai dengan harga yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Bahkan, ada barang yang diduga dibeli dari luar daerah dengan kualitas rendah, sementara nilainya tetap dicatat tinggi. Dalam beberapa kasus, barang disebut tidak pernah diantar meski dana telah dicairkan kepada penyedia.

“APH perlu memeriksa seluruh kepala sekolah SD dan SMP, karena kuncinya ada pada mereka. Selama ini banyak yang takut membuka persoalan karena khawatir dengan pihak Dinas PPO,” katanya.

Menurut sumber tersebut, dugaan penyimpangan Dana BOS di lingkup Dinas PPO Manggarai Timur bukan hal baru. Pada 2023, kasus serupa diduga pernah terjadi dan menyebabkan sejumlah pejabat di Dinas PPO, termasuk kepala dinas yang saat ini menjabat, diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Manggarai.

Ia menyebutkan sejumlah sekolah yang dinilai perlu diperiksa, antara lain:
Sekolah di Kecamatan Elar Selatan:
SMP Negeri Satap Benteng Sipi, Desa Golo Wuas
SD Inpres Baja
SD Inpres Benteng Sipi
SD Inpres Deruk
SD Inpres Dujuk
SD Inpres Sopang Rajong
SDN Leko Neko, Desa Teno Mese
SD Inpres Lengko Elar
Sekolah di Kecamatan Elar:
SMP Negeri 2 Elar
SMP Negeri 4 Elar
SMP Negeri 6 Elar
SMP Negeri 7 Elar
SMP Negeri 9 Elar
SMP Negeri 10 Elar
SMP Negeri 11 Elar
SMP Negeri Satap Benteng Sipi
SMP Negeri Satap Ndangi
SMP Negeri Satap Ratalai
“Sekolah-sekolah ini merupakan pintu masuk untuk menelusuri dugaan aliran dana yang tidak wajar ke Dinas PPO Manggarai Timur,” ujarnya.

Dugaan intervensi Dinas PPO Manggarai Timur juga disebut terjadi secara sistematis, khususnya dalam penentuan penyedia barang.

Seorang mantan kepala sekolah di Manggarai Timur yang juga meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa sebagian besar pengadaan barang sekolah dilakukan melalui satu penyedia tertentu.

“Sekitar 70 hingga 80 persen pengadaan barang dilakukan melalui CV Berlian. Sisanya baru melalui penyedia lain. Kami hanya menerima barang yang diantar tanpa melalui proses pemilihan yang transparan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pola tersebut berlangsung hampir setiap tahun, termasuk dalam pengadaan buku numerasi yang dinilai tidak berdampak langsung pada proses pembelajaran. “Banyak buku hanya disimpan di sekolah dan tidak digunakan, tetapi tetap dianggarkan setiap tahun melalui Dana BOS,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti perbedaan harga laptop yang tercantum dalam Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) dengan spesifikasi barang yang diterima. “Di SIPLah tercatat harga laptop Asus di atas Rp12 juta, sementara spesifikasi yang diterima tidak sebanding. Di pasaran, dengan spesifikasi serupa, harganya hanya sekitar Rp4 juta hingga Rp6 juta,” jelasnya.

Sumber lain berinisial HR menilai, pengadaan barang menggunakan Dana BOS di Manggarai Timur perlu menjadi fokus penyelidikan aparat penegak hukum. Ia menduga praktik tersebut telah berlangsung secara terstruktur sejak 2023 hingga 2024.

“Ini bukan kejadian satu tahun. Polanya rapi dan sistematis, namun tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan kualitas pendidikan,” ujarnya.

HR juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut mengusut dugaan aliran dana ke Dinas PPO Manggarai Timur. “Perlu ditelusuri siapa saja yang terlibat agar tidak terjadi pembiaran,” tegasnya.
Sebagai informasi, pengelolaan Dana BOS diatur berdasarkan prinsip manajemen berbasis sekolah, di mana sekolah memiliki kewenangan penuh dalam perencanaan dan penggunaan dana melalui rapat Tim BOS, guru, dan komite sekolah. Intervensi pihak lain tidak dibenarkan.

Selain itu, sesuai Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022, seluruh pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana BOS wajib dilakukan melalui SIPLah untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Berlian dan Dinas PPO Manggarai Timur masih dalam upaya konfirmasi.

Penulis: Firman Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *