Manggarai Timur – CV Berlian Mitra Sarana menyampaikan bantahan resmi atas pemberitaan media daring detiknet.id berjudul “Diduga Ada Intervensi Dinas PPO, APH Diminta Telusuri Mark Up Pengadaan Laptop dan Alat Peraga Sekolah di Manggarai Timur” yang terbit pada 30 Januari 2026.
Direktur CV Berlian Mitra Sarana, Wahyudin, menegaskan bahwa sejumlah informasi dalam berita tersebut tidak sesuai fakta dan tidak melalui proses klarifikasi yang utuh.
“Kami menilai pemberitaan tersebut tidak didukung data yang cukup dan mencantumkan tuduhan yang keliru terhadap perusahaan kami,” kata Wahyudin dalam keterangan tertulis yang disampaikan sebagai hak jawab.
Bantahan Terkait Pengadaan Laptop
Wahyudin menjelaskan, CV Berlian Mitra Sarana tidak pernah melakukan pengadaan laptop Asus sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan.
Perusahaan hanya menjual laptop merek Acer dan sebagian kecil Asus secara eceran kepada sekolah melalui mekanisme Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLAH).
“Terkait harga, seluruh penawaran sudah disesuaikan dengan spesifikasi, tipe barang, serta perhitungan usaha yang wajar sesuai kondisi daerah pemasaran Manggarai Timur,” ujarnya.
Menurutnya, harga jual tidak semata ditentukan oleh harga beli, tetapi juga dipengaruhi ongkos distribusi, pajak, layanan purna jual, dan kondisi geografis daerah.
Klarifikasi Alat Peraga dan KIT Numerasi
Terkait alat peraga pendidikan, Wahyudin menyatakan seluruh produk yang dijual sesuai pesanan sekolah dan tercantum dalam ARKAS masing-masing satuan pendidikan. Ia menambahkan, perusahaan selalu membuka ruang komplain dan pengembalian barang jika ditemukan ketidaksesuaian.
Sementara itu, CV Berlian Mitra Sarana menegaskan tidak pernah menjual buku numerasi. Namun, jika yang dimaksud adalah KIT Numerasi, Wahyudin menyebut produk tersebut memiliki dasar hukum dan kebijakan yang jelas.
“Penjualan KIT Numerasi mengacu pada Permendag Nomor 24 Tahun 2021, PP Nomor 29 Tahun 2021, serta juknis BOS berbasis data Rapor Pendidikan Indonesia,” jelasnya.
Ia menambahkan, KIT Numerasi merupakan produk inovasi hasil hilirisasi yang telah tervalidasi, didukung Surat Edaran Kemendagri Nomor 400.1.7/2097/SJ tentang percepatan capaian numerasi sekolah dasar di daerah.
Menurut Wahyudin, harga KIT Numerasi juga mencakup pelatihan bagi lebih dari 1.400 peserta, distribusi, garansi, pajak, proses produksi, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual.
Bantahan Perusahaan Titipan dan Intervensi Dinas
Menanggapi tuduhan sebagai “perusahaan titipan”, Wahyudin menegaskan CV Berlian Mitra Sarana beroperasi secara mandiri di Manggarai Timur dan tidak memiliki afiliasi khusus dengan pihak manapun.
“Kami melakukan penawaran langsung ke sekolah-sekolah sebagaimana penyedia lain,” katanya.
Ia juga membantah adanya arahan atau intervensi dari Dinas PPO Manggarai Timur. Menurutnya, pihak sekolah bebas menentukan pilihan penyedia dan merasa nyaman bertransaksi tanpa tekanan.
“Terkait KIT Numerasi, saat itu produk kami dinilai relevan dengan program pemerintah. Namun kami yakin dinas tidak menutup peluang bagi produk serupa dari penyedia lain,” ujarnya.
Penilaian atas Pemberitaan
Wahyudin menyayangkan pemberitaan tersebut karena dinilai tidak profesional dan berpotensi menyesatkan opini publik. Ia mengungkapkan bahwa wartawan bersangkutan sempat melakukan konfirmasi langsung, namun klarifikasi yang disampaikan tidak dimuat dalam berita.
“Atas dasar itu kami merasa dirugikan, baik secara moril maupun potensi kerugian ke depan,” katanya.
CV Berlian Mitra Sarana berharap pihak media dapat memuat klarifikasi secara faktual, profesional, dan akuntabel sesuai Undang-Undang Pers.
















