HUKRIM

ICJR Desak DPR Segera Buka Draf Rancangan RUU KUHAP ke Publik

×

ICJR Desak DPR Segera Buka Draf Rancangan RUU KUHAP ke Publik

Sebarkan artikel ini

DETIKNET.id – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), membuka draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHP).

Revisi disetujui menjadi usul inisiatif DPR lewat paripurna.

Hal itu penting dilakukan untuk menghindari multitafsir RKUHAP yang tengah digodok DPR.

Hal itu diungkapkan Ketua (Komjak) Pujiono Suwadi dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk ‘Mewujudkan KUHAP yang Selaras dengan KUHP: Tantangan dan Solusi’, di Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 8 Maret 2025.

“Buka, menurut saya, rancangan KUHAP yang sekarang di DPR. Biar teman-teman wartawan bisa terlibat, civil society bisa terlibat, kaum akademisi bisa terlibat,” tegas Pujiono, dilansir pada Minggu, 9 Maret 2025.

Terkait hal ini, Pujiono mengatakan Pasal 139 dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) banyak disalahpahami. Khususnya, terkait asas Dominus Litis.

Dominus Litis adalah istilah dalam hukum yang merujuk pada pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan.

Dengan adanya asas tersebut dinilai membuat Kejaksaan menjadi lembaga super power dan Polri berpotensi di bawah Kejaksaan.

“Dominus litis, bukan hal baru. Tapi itu perwujudan dari asas hukum oportunitas di Pasal 139 KUHAP. Itu jelas Jaksa pengendali perkara, bisa membawa melimpahkan kasus ini ke pengadilan atau tidak. Nah problemnya adalah, apakah kemudian asas oportunitas ini akan mengambil kewenangan penyidik? Jawabannya tidak. Jadi jawabannya tidak,” ujar dia.

Menurut Pujiono, jika draf RKUHAP dibuka ke publik, akan menjadi diskursus yang produktif sekaligus menghindari kesalahan tafsir dalam memahami revisi KUHAP.

“Oleh karena itu, menurut saya penting untuk diskusi keilmuan di publik dibuka seluas-luasnya. Yang kita bahas hari-hari, kan kita ngomongin kemugkinan-kemungkinan. Padahal draftnya enggak ada,” kata dia.

Hal ini bebab kata Pujiono mengatakan soal KUHAP, tidak hanya bicara tentang hukum acara pidana jangka pendek.

Lebih jauh daripada itu, akan berguna untuk berapa puluh tahun ke depan.

“Kita juga dorong nih kepada DPR RI Komisi III untuk membuka seluas-luasnya. Dan itu sekali lagi bukan untuk kepentingan kita 1-2 tahun ke depan, tapi untuk anak cucu kita ke depan, bahwa KUHAP kita ke depan itu harus menjamin KUHP kita berjalan,”ungkapnya. (Firman Jaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *