HUKRIM

Tindak Kejahatan Kapolres Ngada Cabuli 3 Orang Anak hingga Komisi III DPR RI Geram Desak Limpahkan ke Pidana Umum

×

Tindak Kejahatan Kapolres Ngada Cabuli 3 Orang Anak hingga Komisi III DPR RI Geram Desak Limpahkan ke Pidana Umum

Sebarkan artikel ini

DETIKNET.id – Beredarnya kasus eks Kapolres Ngada cabuli orang 3 anak membuat Komisi III DPR RI geram hingga desak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera memerintahkan jajarannya melimpahkan kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ke ranah penyidikan pidana umum.

Hal ini perlu untuk memastikan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba oleh Fajar, tidak hanya diselesaikan lewat sanksi etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Mendesak Kapolri melimpahkan kasus ini ke penyidik umum di Mabes Polri, agar proses hukum berjalan secara transparan, independen, dan bebas dari intervensi internal,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025). “Ini demi menghindari penyelesaian melalui mekanisme damai atau hanya melalui kode etik, yang berpotensi mengaburkan keadilan dan memberikan ruang bagi impunitas,” katanya lagi.

Dewi mengatakan, tindakan Fajar bukan hanya sekadar pelanggaran kode etik, tetapi layak dianggap sebagai kejahatan serius yang juga mencoreng citra institusi Polri.

Atas dasar itu, menurut dia, Polri harus bisa menjamin penegakan hukum terhadap Fajar dijalankan secara transparan, tanpa pandang bulu.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kejahatan berat, terlebih jika pelakunya adalah aparat penegak hukum sendiri. Keadilan harus dipulihkan, baik bagi korban maupun demi menjaga martabat institusi Polri,” ujar Dewi.

Politikus PDI-P memastikan bahwa Komisi III DPR akan terus kawal kasus tersebut sampai Polri membuktikan adanya penegakan hukum yang serius terhadap Fajar.

“Apalagi kasus ini sudah berlarut-larut sejak Februari 2025. Publik khawatir ada upaya perlindungan diam-diam terhadap pelaku. Jika dibiarkan, ini akan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” katanya.

Pada sebelumnya Fajar Widyadharma diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Kamis, 20 Februari 2025.

Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan Kapolres Ngada dalam kasus pencabulan anak di bawah umur hingga penyalahgunaan narkotika.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe, menyebutkan bahwa FJ diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak.

Ia mencatat bahwa tiga korban itu masing-masing berumur 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun.

Aksi jahat tersebut dikatakan sengaja direkam. Bahkan, video asusila itu tersebar luas di dunia maya.

Penulis: Firman Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *