HUKRIM

Polri Siapkan Bentuk Direktorat TPPO dan TPPA di Tingkat Polda, Ini Tujuannya

×

Polri Siapkan Bentuk Direktorat TPPO dan TPPA di Tingkat Polda, Ini Tujuannya

Sebarkan artikel ini
Polri
pembentukan direktorat di tingkat polda ini dilakukan agar penanganan kasus TPPO dan TPPA (Foto:Polri)

DETIKNET.id – Pembentukan direktorat baru di tingkat polda itu dari Polri dilakukan agar penanganan kasus Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindakan Pidana Perdagangan Anak (TPPA) di tingkat provinsi hingga kabupaten dan Kota bisa berjalan dengan maksimal.

“Saat ini sedang digodok untuk membentuk 11 Direktorat TPPA dan TPPO di tingkat polda,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Wahyu Widada, saat jumpa pers kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

Tujuan pembentukan direktorat di tingkat polda ini dilakukan agar penanganan kasus TPPO dan TPPA di tingkat provinsi hingga kabupaten dan Kota bisa berjalan dengan maksimal mungkin.

Upaya tersebut juga sekaligus untuk mewujudkan perintah Presiden Prabowo Subianto yang tertera dalam Asta Cita yakni memberantas praktek TPPO di dalam maupun luar negeri.

Wahyu juga mengatakan, hingga saat ini Direktorat TPPO dan TPPA itu belum bisa diterapkan di seluruh polda.

“Belum bisa semuanya karena memang harus ada projek dulu. Projek ada 11 polda,” jelas Wahyu, seperti yang dilansir dari berbagai sumber

Wahyu mengatakan Nantinya, beberapa polda yang terpilih akan membentuk sub reserse bidang TPPO dan TPPA di setiap polres.

Saat ditanya polda dan polres mana saja yang akan memiliki direktorat tersebut, Wahyu enggan menjelaskan secara rinci.

“Nanti masing-masing polda yang dikeluarkan projek itu ada dua polres yang akan dibentuk sub-reserse TPPA dan TPPO,” kata dia.

Melalui adanya upaya tersebut, Wahyu berharap kasus TPPO dan TPPA selama 2025 dapat berkurang secara drastis.

Pada sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri selama 2025 telah menangani 609 kasus TPPO.

“Di tahun 2025 ini kita sudah menangani sebanyak 609 kasus, dengan korban 1.503 orang dan 754 orang tersangka,” kata Wahyu.

Wahyu mengatakan ratusan kasus TPPO itu terdiri dari perdagangan WNI ke luar negeri dan WNA yang masuk ke dalam negeri.

Dia menjelaskan mayoritas kasus TPPO WNA masuk ke dalam negeri berkaitan dengan dunia prostitusi.

Wahyu melanjutkan, jumlah kasus ini kemungkinan akan terus meningkat di tahun 2025 mengingat di tahun 2024 saja sudah mencapai 843 kasus.

“Tahun 2024 itu ada 843 kasus, dengan korban 2.179 orang dan 1.090 orang tersangka,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *