Manggarai Timur – Kasus yang melibatkan koperasi simpan pinjam bernama Bantang Cama tengah menjadi sorotan publik setelah sejumlah warga melaporkan kerugian besar akibat praktik yang diduga ilegal.
Beberapa korban mengklaim bahwa tanah mereka disita sebagai akibat tidak mampu membayar angsuran kepada koperasi yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Salah satu korban, WS (43), kepada media Detiknet.id pada Sabtu, 15 Maret 2025, mengungkapkan keluhannya terkait praktik penipuan yang dilakukan oleh koperasi tersebut.
WS menyatakan bahwa koperasi tersebut beroperasi dengan modus yang menyamar sebagai bagian dari kelompok tani. “Koperasi ini berkedok ilegal, mereka hanya nebeng di kelompok tani di Dusun Cedeng, Kampung Cering,” ujar WS.
WS menambahkan bahwa selama koperasi tersebut beroperasi di Dusun Cedeng, Desa Compang Deru, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, sejumlah warga sudah menjadi korban.
Mereka terjebak dalam utang dengan bunga yang sangat tinggi dan tidak dapat melunasi kewajibannya. Sebagai akibatnya, koperasi diduga menyita aset berupa tanah sebagai jaminan pelunasan utang.
“Sejauh ini, sudah ada tiga warga yang tanahnya disita oleh koperasi ini. Padahal, nilai tanah yang disita tidak sebanding dengan jumlah utang yang harus dibayar, terutama dengan bunga 5% yang diterapkan oleh koperasi,” jelas WS.
WS juga menyatakan bahwa koperasi Bantang Cama tidak memiliki izin atau dasar hukum yang sah, dan hanya mengandalkan keberadaan kelompok tani sebagai kedok untuk menjalankan kegiatan keuangan ilegal.
Kasus ini telah merugikan masyarakat dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah, sementara tiga bidang tanah sudah disita oleh koperasi tersebut.
Hingga saat ini, WS belum mendapatkan informasi jelas mengenai status hukum koperasi Bantang Cama, apakah koperasi tersebut terdaftar atau tidak.
Padahal, koperasi yang tidak memiliki badan hukum yang jelas tidak dibenarkan untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat.
Menurut hukum yang berlaku, pengurus koperasi yang bertindak tanpa izin dan merugikan masyarakat dapat diminta untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
Dalam hal ini, pengurus koperasi dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti melakukan penipuan atau kelalaian dalam menjalankan tugasnya.
Ancaman Hukum untuk Pelaku Investasi Ilegal
Jika terbukti melakukan investasi bodong, pelaku dapat dikenakan berbagai sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 378 KUHP, pelaku penipuan dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, pelaku investasi bodong dapat dikenakan pidana penjara atau denda dengan jumlah yang sangat besar, yakni hingga Rp 500 juta.
Jika kasus ini melibatkan korporasi, kerugian yang dialami oleh korban dapat diminta ganti rugi melalui mekanisme restitusi, sebagaimana diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2022.
Korban juga dapat mengajukan gugatan perdata untuk mendapatkan penggantian kerugian atas kerugian materiil atau immateriil yang ditimbulkan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah terjebak dalam tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan instan tanpa adanya jaminan atau transparansi yang jelas.
Investasi yang sah dan sehat memerlukan waktu, pemahaman yang mendalam, dan pertimbangan yang matang.
Hingga berita ini dipublikasikan, kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Timur belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus ini.