DETIKNET.id – Terdaftar 9 mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menggugat UU TNI yang baru disahkan pekan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu kuasa hukum penggugat, Abu Rizal Biladina menyatakan gugatan uji formil ini dilayangkan oleh sembilan mahasiswa UI, dua di antaranya menjadi kuasa hukum.
Kuasa hukum penggugat menilai proses pembahasan revisi UU TNI oleh DPR melanggar peraturan dan mencederai hak konstitusional warga
Abu Rizal menilai pemerintah “kelewat batas” saat mengebut revisi UU TNI karena tidak mengindahkan aspirasi masyarakat.
Dengan pembahasan revisi pun dianggap melanggar UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).
“Sebagai lembaga negara yang punya fungsi legislasi, DPR malah menyalahi fungsi legislasinya sendiri, karena kita melihat UU tersebut sangat banyak melanggar, terutama di UU P3 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Abu Rizal dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Minggu (23/3/2025).
“Secara fundamental UU (TNI) ini harus diuji juga, dalam artian kami fokus fundamental, menguji seluruh undang-undangnya.”
Terkait hal ini, Abu Rizal menilai pembahasan revisi UU TNI menyalahi asas keterbukaan penyusunan undang-undang.
Mahasiswa UI tersebut menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pembahasan revisi, di antaranya adalah draf naskah akademik dan draf RUU TNI yang tidak dipublikasikan secara resmi.
Abu Rizal pun menyoroti revisi UU TNI yang tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, tetapi justru dikebut secara diam-diam.
“Itu benar-benar mencederai hak konstitusional kita sebagai pemohon, warga Indonesia yang seharusnya berhak mendapatkan draf naskah RUU TNI tersebut,” katanya.
Selain uji formil, Abu Rizal menyebut pihaknya akan tetap aktif menyikapi revisi UU TNI melalui kampanye media sosial dan edukasi soal urgensi penolakan UU tersebut.