Manggarai Timur, 4 Juni 2024 – Aktivitas pertambangan material pasir dan batuan milik PT Menara Armada Pratama di Desa Watu Mori, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, diduga ilegal dan merusak lingkungan di daerah aliran sungai (DAS) Wae Laku.
Berdasarkan pantauan media di lokasi pada Rabu (4/6/2024), aktivitas galian C tersebut masih berjalan dengan produksi material berupa batu pecah, abu batu, dan split yang menumpuk di area seluas sekitar 9 hektar.
Di lokasi juga terlihat alat berat berupa ekskavator, stone crusher, dan alat pemecah batu AMP yang beroperasi di tiga titik berbeda.
Titik pertama merupakan area pengambilan material dari aliran sungai Wae Laku, kemudian material diangkut ke lokasi kedua untuk dipecah, dan selanjutnya dibawa ke lokasi ketiga sebagai tempat penampungan sebelum dikirim ke proyek pembangunan jalan di Manggarai Timur.
Menurut informasi, aktivitas galian C ilegal ini sudah berjalan sejak tahun 2018, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian berupa pemasangan garis polisi atau penyegelan lokasi.
Hendrik Sala, warga sekitar yang ditemui di lokasi, menyampaikan kekhawatirannya terkait dampak kegiatan pertambangan tersebut. “Lokasi galian sangat dekat dengan perumahan warga. Debu dari aktivitas pengoperasian dan mobilitas kendaraan berat sangat mengganggu aktivitas kami sehari-hari,” ujarnya.
Hendrik juga mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Manggarai Timur untuk segera menindaklanjuti dan menyegel lokasi tambang ilegal tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan warga.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Menara Armada Pratama maupun aparat terkait mengenai aktivitas galian C yang merusak wilayah DAS Wae Laku tersebut.
Penulis : Firman Jaya