Jakarta, 14 Juni 2025 — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyampaikan pernyataan sikap tegas kepada pemerintah pusat dan daerah untuk segera menghentikan perampasan wilayah adat serta kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan para pejuangnya.
Dalam pernyataan yang ditujukan kepada Presiden RI, pimpinan lembaga tinggi negara, dan seluruh kepala daerah, AMAN menegaskan bahwa masyarakat adat Nusantara memiliki hak turun-temurun untuk mengatur diri sendiri, menjaga keseimbangan hidup bersama alam, serta mengelola dan memanfaatkan tanah dan kekayaan alam di wilayah adat mereka.
“Sejak 2014, setidaknya 11,7 juta hektare wilayah adat telah dirampas. Ini diikuti dengan pemberangusan sistem sosial-politik, ekonomi, dan budaya masyarakat adat akibat pembangunan yang rasis, diskriminatif, dan sarat kekerasan,” kata Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi.
AMAN menyebut, perampasan wilayah adat terjadi demi kepentingan investasi, baik dari korporasi nasional, multinasional, maupun BUMN, dalam sektor pertambangan, perkebunan, proyek food estate, pembangunan Ibu Kota Negara, hingga pariwisata premium. Pendanaan proyek-proyek ini disebut turut berasal dari bank multilateral, asing, nasional, dan APBN.
Dalam waktu enam bulan pertama tahun 2025 saja, AMAN mencatat setidaknya 120 kasus perampasan wilayah adat dan paling sedikit 25 warga serta pejuang adat dikriminalisasi. Beberapa di antaranya adalah Mikael Ane di Manggarai Timur, Sorbatua Sialagan dan Djoni Ambarita di Sumatra Utara, serta Afrida Erna Ngato di Maluku Utara. Mereka menghadapi intimidasi hingga upaya kriminalisasi karena mempertahankan hak atas wilayah adatnya.
AMAN menilai negara secara sengaja mengabaikan tanggung jawab dalam menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat yang telah dijamin dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional, antara lain UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2), UU HAM, TAP MPR, Konvensi ILO, serta Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.

Lima Tuntutan AMAN
Melalui pernyataan sikap ini, AMAN menyampaikan lima tuntutan kepada seluruh lembaga negara, antara lain:
1. Menghentikan segala bentuk perampasan wilayah adat, termasuk proyek-proyek berlabel Proyek Strategis Nasional.
2. Menghentikan kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan para pejuangnya.
3. Mendorong TNI dan Polri bersikap netral serta menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya.
4. Mendesak pembentukan Undang-Undang Masyarakat Adat serta pencabutan regulasi yang mendiskriminasi, seperti UU Minerba, UU KSDHAE, dan UU Cipta Kerja.
5. Meminta pemerintah daerah segera menyusun dan melaksanakan kebijakan pengakuan serta perlindungan hak masyarakat adat di daerah masing-masing.
AMAN menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa salah satu tujuan dibentuknya Republik Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk masyarakat adat yang selama ini justru menjadi korban dari pembangunan.
Penulis: Firman Jaya