DETIKNET.id – Kepolisian Resor (Polres) penyidik Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, akhirnya menetapkan oknum pegawai bank berinisial AR hal ini sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan sejumlah remaja pria.
Terkait kasus pencabulan yang dilakukan AR yang juga pria itu terjadi di salah satu kelurahan di Larantuka.
Kasi Humas Polres Flores Timur, Iptu Anwar Sanusi, menuturkan AR memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Iya (AR) sudah tersangka. Penetapannya itu sudah beberapa hari yang lalu. Beliau sudah diperiksa kemarin (Kamis, 12 Juni 2025),” ujar Sanusi saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).
Sanusi menerangkan, AR didampingi kuasa hukumnya, Felixianus Deke Rau. Polisi juga sedang merampungkan berkas perkara kasus itu untuk dilimpahkan ke Kejari Flores Timur.
Diberitakan sebelumnya, sesuai keterangan pihak penyidik, kasus pencabulan ini menimpa sejumlah remaja, VH (13), YK (16), CP (15), RF (15), dan LL (15). Penepatapan tersangka pun berjalan cukup lama.
Sanusi menjelaskan proses kasus yang dinilai publik berjalan cukup lamban.
Sanusi mengatakan, penyidik tidak gegabah dalam melaksanakan serangkaian proses hukum hingga menemukan bukti-bukti yang cukup.
Selain keterangan saksi-saksi termasuk para korban dan terduga pelaku, pihaknya juga telah melibatkan psikolog dan pakar hukum pidana.
Sanusi menerangkan, para korban juga telah diperiksa oleh psikolog dari Undana Kupang yang didatangkan atas kerja sama pemerintah daerah (Pemda) melalui Dinas P2KBP3A Flores Timur.
“Ahli ada dari psikolog dan ahli hukum pidana. Setelah ini penyidik akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka,”ujarnya.
Sanusi mengungkapkan kasus ini terjadi di salah satu kelurahan di Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur sejak tahun 2024 dan baru terkuak tahun 2025.
AR diduga melecehkan sejumlah remaja pria berstatus pelajar. Modus pelaku kekerasan seksual sesama jenis pria itu seperti memberi uang, bermain playstation (PS), dan membeli beberapa barang.