DETIKNET.id – Kabar terbaru Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), saat ini kembali memanggil saksi – saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penguasaan aset secara ilegal milik Kemenkum HAM NTT senilai Rp 900 miliar.
Diketahui tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memeriksa dua orang saksi yakni Doni Konay dan Stevi Konay.
Terkait hal ini, kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana kepada wartawan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua (2) orang saksi dalam kasus dugaan Tipikor penguasaan aset secara ilegal milik Kemenkum HAM NTT senilai Rp 900 miliar.
“Iya benar. Hari ini, Rabu 18 Juni 2025, penyidik Tipidsus Kejati NTT memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan Tipikor penguasaan aset secara ilegal milik Kemenkum HAM NTT senilai Rp 900 miliar,” kata Raka Putra Dharmana, Rabu 18 Juni 2025.
Lalu ditambahkan Juru bicara Kejati NTT ini, kedua saksi tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), sekitar pukul 09 : 30 Wita.
“Tiba sekitar pukul 09 : 30 Wita dan langsung menuju ruang penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Kasi Penkum.
Ditambahkan Kasi Penkum, sampai saat ini pemeriksaan terhadap kedua saksi dalam kasus dugaan korupsi bernilai Rp 900 miliar masih berlangsung.
Diketahui juga Doni Konay ketika dilakukan penyitaan oleh Kejati NTT terhadap lahan seluas 99, 785 M2, sempat cekcok (adu mulut) dengan Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S. H. M. H, dilokasi penyitaan lahan di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang beberapa waktu belakangan ini. (***)