Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Polda NTT Serahkan Eks Kapolres Ngada ke Kejari Kota Kupang

×

Polda NTT Serahkan Eks Kapolres Ngada ke Kejari Kota Kupang

Sebarkan artikel ini
Kupang NTT
Polda NTT melimpahkan berkas perkara eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang (Foto Pelaku)

DETIKNET.id – Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dirkrimum Polda NTT melimpahkan berkas perkara eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada hari selasa (10/6/2025).

Diketahui bersamaan dengan berkas perkara, penyidik menyerahkan sejumlah berang bukti beserta tersangka AKBP Fajar Lukman.

“Tanggal 10 Juni eks Kapolres Ngada diserahkan oleh Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, AA Raka Putra Dharmana, Jumat (6/6).

Fajar Lukman telah berada di Kupang. Dia tiba pada Kamis (5/6), setelah dijemput Kanis PPA Dirkrimum Polda NTT AKP Fridanari Kameo.

AKBP Fajar Lukman mengenakan kaos berkrah putih, celana coklat. Pada mulutnya menempat masker hitam.

Lalu sementara itu pergelangan tangannya ditutup selembar kain biru.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, S.IK Kombes Patar menyampaikan, AKBP Fajar Lukman dijemput Kanit PPA Dirkrimum Polda NTT bersama tiga penyidik.

AKBP Fajar Lukan menempati ruang tahanan Polda NTT. “Sebelumnya di Bareskrim Polri. Saat ini sudah di tahanan Polda NTT,” ujar Patar Silalahi.

Patar Silalahi juga mengatakan, Fajar Lukman akan diantar ke Jaksa pada Selasa (10/6).

AKBP Fajar tiba di Bandara El Tari Kupang menggunakan kaus berkrah putih, celana coklat, dan menggunakan masker berwarna hitam. Pergelangan tangannya ditutup sebuah kain berwarna biru.

AKBP Fajar Lukman melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang.

Saat itu Fajar Lukman memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.

Ia juga kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk dihadirkan anak di bawah umur.

F lalu membawa anak berusia enam tahun dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari AKBP Fajar Lukman.

Kapolres Ngada juga melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya.

Aksi tak terpuji yang dilakukan AKBP Fajar Lukman tidak berhenti sampai di situ.

Ia mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia.

Video tak senonoh yang diunggah Fajar ke salah satu situs porno ternyata mendapat atensi dari otoritas Australia.

Dari situlah, otoritas Australia mendapati lokasi pembuatan video dibuat di Kupang.

Usai otoritas setempat kemudian melakukan penelusuran terhadap konten tersebut

Otoritas Australia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Mabes Polri.

Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025).

Penyelidikan dimulai dengan menerjunkan Tim Divisi Propam Mabes Polri ke Bajawa, Kabupaten Ngada yang menjadi tempat AKBP Fajar Lukman bertugas.

Maka dari itu AKBP Fakjar Lukman ditetapkan sebagai tersangka dan dipesat dari anggota Polri. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *