Scroll untuk baca artikel
DAERAH

Dapat Proyek Rp27 Miliar tanpa Tender, KPK Diminta Periksa Direktur PT Indoraya yang Diduga Anak Perusahaan PT Sinar 99, Perusahaan yang Pernah Terlibat Kasus Suap Mantan Bupati Ngada

×

Dapat Proyek Rp27 Miliar tanpa Tender, KPK Diminta Periksa Direktur PT Indoraya yang Diduga Anak Perusahaan PT Sinar 99, Perusahaan yang Pernah Terlibat Kasus Suap Mantan Bupati Ngada

Sebarkan artikel ini
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memeriksa Direktur PT Indoraya yang mengerjakan proyek pembangunan jalan senilai Rp27 miliar di Kecamatan Elar Selatan (Foto KPK)

Manggarai Timur, NTT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memeriksa Direktur PT Indoraya yang mengerjakan proyek pembangunan jalan senilai Rp27 miliar di Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

PT Indoraya diduga merupakan anak perusahaan dari PT Sinar 99, sebuah perusahaan yang pernah terseret dalam kasus suap mantan Bupati Ngada, Marianus Sae. Direktur PT Sinar 99, Wilhelmus Iwan Ulumbu, saat itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam kasus terbaru di Manggarai Timur, dugaan konspirasi antara Kelompok Kerja (Pokja), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur, dan pihak rekanan dari PT Indoraya mencuat dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan hotmix senilai Rp27 miliar di Kecamatan Elar Selatan.

Proyek tersebut semula dilelang melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024 dan PT Indoraya dinyatakan sebagai pemenang. Namun, tender kemudian dibatalkan dengan alasan efisiensi anggaran. Proyek tersebut kemudian dialihkan pendanaannya ke Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025 tanpa melalui proses tender ulang.

“Perubahan sumber dana dari DAK ke DAU seharusnya disertai dengan proses tender ulang. Kalau tidak, ini menimbulkan dugaan adanya konspirasi,” kata Andri, salah satu tokoh pemuda Manggarai Timur, saat diwawancarai pada Senin (23/6/2025).

Menurut informasi yang diterima, meskipun proyek sempat dibatalkan, kontrak kembali diberikan langsung kepada PT Indoraya, dan pengerjaannya telah dimulai. PT Indoraya diketahui berkantor pusat di Bajawa, Kabupaten Ngada.

Andri juga mengungkapkan bahwa uang muka proyek tersebut telah dicairkan, meskipun prosedur pengadaan diduga tidak sesuai aturan. Ia mendesak KPK untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini.

“Apalagi perusahaan ini disebut-sebut sebagai anak dari PT Sinar 99, yang dulu pernah terjerat kasus suap. KPK harus menelusuri apakah ada unsur suap atau kolusi dalam penunjukan langsung ini,” tegasnya.

Rekam Jejak Buruk PT Indoraya

PT Indoraya bukan nama baru dalam proyek infrastruktur di wilayah Manggarai Timur. Pada 2023 lalu, perusahaan ini juga mengerjakan proyek peningkatan jalan Paka–Ntaur–Pupung di Kecamatan Rana Mese dengan pagu anggaran sebesar Rp16,34 miliar. Namun, proyek tersebut menuai sorotan karena mengalami kerusakan parah meski belum genap satu tahun sejak selesai dikerjakan.

Jalan Elar Selatan
Baru setahun di kerjakan, begini Kondisi jalan Paka-Ntaur-Pupung, Kecamatan Rana Mese, Manggarai Timur yang di kerjakan oleh PT indoraya pada tahun 2023 lalu. (Foto Firman Jaya/DETIKNET.id)

Pantauan media di lapangan pada Sabtu (10/5/2025) menunjukkan bahwa sejumlah titik pada badan dan bibir jalan yang telah diserahterimakan melalui Provisional Hand Over (PHO) oleh Dinas PUPR Manggarai Timur pada 2024 lalu kini dalam kondisi rusak berat.

Selain itu, material agregat A yang digunakan dalam proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Ada dugaan kuat bahwa material diambil dari lokasi yang tidak layak, sehingga memengaruhi daya tahan jalan.

Meski hasil kerjanya kerap menuai kritik dan sorotan publik, PT Indoraya tetap rutin mendapatkan proyek-proyek besar dengan nilai fantastis di Manggarai Timur. Hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.

Keterkaitan dengan Kasus Suap Bupati Ngada

Sebagaimana diketahui, pada 2018 lalu, KPK menetapkan Marianus Sae, Bupati Ngada periode 2015–2020, sebagai tersangka kasus suap. Dalam kasus tersebut, Direktur PT Sinar 99, Wilhelmus Iwan Ulumbu, juga ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Marianus.

Suap tersebut berkaitan dengan tujuh proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada yang dijanjikan kepada PT Sinar 99 dengan nilai total puluhan miliar rupiah. Proyek-proyek itu antara lain:

Pembangunan Jalan Poma Boras (Rp5 miliar)

Jembatan Boawe (Rp3 miliar)

Jalan Ruas Ranamoeteni (Rp20 miliar)

Ruas Jalan Riominsimarunggela (Rp14 miliar)

Ruas Jalan Tadawaebella (Rp5 miliar)

Ruas Jalan Emerewaibella (Rp5 miliar)

Ruas Jalan Warbetutarawaja (Rp2 miliar)

Atas perbuatannya, Wilhelmus dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengingat rekam jejak perusahaan induk dan kualitas pekerjaan yang dihasilkan, sejumlah pihak kini mendesak KPK untuk menyelidiki keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proyek Rp27 miliar di Elar Selatan.

Penulis: Firman Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *