Ende, DetikNet.id – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), serta DAU Spesifik Grant (SG) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Ende senilai Rp49,8 miliar kini resmi masuk ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende.
Seiring berjalannya penyidikan, masyarakat mulai mempertanyakan kejelasan penanganan kasus tersebut dan mendesak Kejari untuk segera menetapkan tersangka. Salah seorang warga Ende, HS (35), menyampaikan harapannya agar Kejari transparan dan terbuka kepada publik.
“Awalnya kasus ini ramai, tapi sekarang mulai sepi. Kami sebagai masyarakat ingin tahu perkembangan terbarunya. Kejari harus segera menggelar konferensi pers dan mengumumkan siapa yang bertanggung jawab,” ujar HS kepada DetikNet.id, Rabu (25/6/2025).
HS menambahkan, percepatan penetapan tersangka penting agar kasus ini tidak berlarut dan dapat dituntaskan secara terang-benderang. “Ini sudah jadi perhatian publik. Jangan sampai mandek,” tegasnya.
Pemeriksaan Delapan Saksi dan Penyitaan Dokumen
Dikutip dari KoranTimor.com, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ende telah memeriksa delapan pejabat dari sejumlah SKPD sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pada 28 Mei 2025, disertai dengan penyitaan sejumlah dokumen pengelolaan anggaran yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Tersangka kemungkinan lebih dari satu orang,” ujar sumber internal Kejari yang enggan disebutkan namanya.
Delapan saksi yang diperiksa di antaranya Sekretaris BPKAD, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kadis Pariwisata, Kadis Pertanian, Kadis Ketahanan Pangan, Kadis Pekerjaan Umum, Kadis Transfer, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Ende.
Surat pemanggilan terhadap para saksi telah dilayangkan oleh Kejari kepada Bupati Ende melalui surat nomor B-820/N.3.14/Fd.2/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
Dana Dialihkan untuk Belanja Lain
Kepala Kejari Ende, Zulfahmi, dalam konferensi pers pada 20 Mei 2025, menjelaskan bahwa dana DAK dan DAU SG yang telah masuk ke kas umum daerah, diduga telah dialihkan untuk membiayai kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukan.
“Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pekerjaan fisik dan non-fisik periode Oktober hingga Desember 2024, namun tidak dibayarkan karena sudah digunakan untuk keperluan lain,” ungkap Zulfahmi.
Temuan awal Kejari menyebutkan adanya pengalihan dana untuk pos seperti:
Pembayaran gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten Ende (Mei–Desember 2024) sebesar Rp8,61 miliar.
Gaji PPPK Formasi 2022 (Juni–Agustus 2024) sebesar Rp7,87 miliar.
Belanja rutin Sekretariat Daerah dan DPRD sebesar Rp17,7 miliar.
Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV 2024 sebesar Rp10,96 miliar.
Menurut Zulfahmi, permintaan pencairan dari sejumlah OPD tidak ditindaklanjuti oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang kemudian diduga menjadi pemicu terjadinya penyimpangan.
“Kami juga akan melibatkan ahli dari LKPP dan ahli keuangan negara untuk memastikan apakah tindakan tersebut termasuk melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara,” kata Zulfahmi.
Penegakan Hukum Berlanjut
Kejari Ende menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional. Surat Perintah Penyidikan telah dikeluarkan melalui dokumen bernomor PRINT-03/N.3.14/Fd.1/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025.
Sejauh ini, sebanyak 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan. Masyarakat berharap Kejari dapat segera menetapkan tersangka agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Penulis : Firman Jaya