Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Laporkan Proyek Mangkrak Rp 48,6 M ke Kajati NTT, Begini Tindak Lanjutan Rektor Undana Kupang

×

Laporkan Proyek Mangkrak Rp 48,6 M ke Kajati NTT, Begini Tindak Lanjutan Rektor Undana Kupang

Sebarkan artikel ini
Kupang
Prof. Dr. drh. Mass U.E. Sanam, M.Sc. selaku rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, mengambil langkah berani dengan langsung menemui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, S.H., M.H. (Foto Rektor Undana)

DETIKNET.id – Prof. Dr. drh. Mass U.E. Sanam, M.Sc. selaku rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, mengambil langkah berani dengan langsung menemui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., melaporkan secara resmi perkembangan dan permasalahan serius dalam proyek pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) yang terancam mangkrak.

Diketahui dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kajati NTT, Selasa (24/6/2025).

Prof. Maxs Sanam menyerahkan laporan tertulis proyek bernilai fantastis Rp 48,6 miliar yang bersumber dari APBN 2024 melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tersebut.

Dalam penyerahan laporan ini dilakukan di hadapan para pejabat penting Kejati, yakni Asisten Pidana Khusus Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H. dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Jaja Raharja, S.H., M.H.

Terkait hal ini merupakan bentuk respons langsung dari Undana setelah Kajati NTT melakukan kunjungan inspeksi mendadak ke lokasi proyek pada Kamis (19/6/2025) lalu.

Kunjungan itu menguak fakta mengejutkan dimana proyek yang semestinya selesai pada 31 Desember 2024, justru belum rampung meski sudah memasuki pertengahan 2025.

Bahkan, progres pembangunan dinilai stagnan dan meninggalkan kesan terbengkalai.

Proyek empat lantai ini dikerjakan oleh konsorsium kontraktor PT. P-PT. TCA KSO, namun kini kondisinya jauh dari harapan.

Langkah ini merupakan bentuk respons langsung dari Undana setelah Kajati NTT melakukan kunjungan inspeksi mendadak ke lokasi proyek pada Kamis (19/6/2025) lalu.

Kunjungan itu menguak fakta mengejutkan dimana proyek yang semestinya selesai pada 31 Desember 2024, justru belum rampung meski sudah memasuki pertengahan 2025.

Bahkan, progres pembangunan dinilai stagnan dan meninggalkan kesan terbengkalai.

Proyek empat lantai ini dikerjakan oleh konsorsium kontraktor PT. P-PT. TCA KSO,

namun kini kondisinya jauh dari harapan.

Bagian luar masih berupa struktur kasar, dinding belum tertutup sempurna, rangka logam dibiarkan terbuka tanpa pelindung, dan area sekitar dipenuhi material berserakan.

Di bagian dalam, plafon belum terpasang, kabel menjuntai liar, dan kolom bangunan belum difinishing—semuanya menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan serta buruknya manajemen proyek.

Kajati Zet Tadung Allo menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan semata urusan teknis, tetapi bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap amanah publik.

“Ini bukan sekadar gedung, ini masa depan anakanak NTT. Ketika pembangunan sarana pendidikan mangkrak, maka generasi muda yang jadi korban,” tegasnya.

Ia mengkritik keras para pelaksana proyek yang menurutnya lebih mementingkan keuntungan pribadi daripada tanggung jawab terhadap bangsa.

“Jika mereka punya jiwa kebangsaan, seharusnya proyek ini selesai walau rugi. Ini pendidikan anak bangsa, bukan proyek mainmain,” ujarnya dengan nada geram.

Melalui Bidang Intelijen, Kejaksaan Tinggi NTT kini mengambil alih peran pengawasan dan pengumpulan data awal.

Operasi intelijen dipimpin langsung oleh Asintel Kejati, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., bersama timnya dari Kasi 3 dan Kasi 5 Intelijen, yakni Yoni E. Mallaka, S.H., M.H. dan Umbu Hina Marawali, S.H., M.H.

Peninjauan lapangan yang dilakukan tidak hanya bertujuan memotret kondisi fisik proyek, tetapi juga sebagai bagian dari fungsi intelijen penegakan hukum.

Ini merupakan sistem early warning dan deteksi dini atas potensi kerugian keuangan negara, sekaligus untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.

Dalam inspeksi sebelumnya, Kajati juga berdialog langsung dengan pimpinan Undana, termasuk Wakil Rektor II Dr. Paul G. Tamelan, M.Si., dan Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Dr. Ir. Yahyah, M.Si.

Pihak kampus menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh Kejati untuk menelusuri dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan proyek ini.

Kajati Zet Tadung Allo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.

Penyelidikan akan segera dilakukan, dan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban, baik dari internal kampus maupun kontraktor pelaksana.

“Jangan coba-coba main-main dengan proyek strategis negara, apalagi yang menyangkut pendidikan. Negara sudah menggelontorkan anggaran besar, dan publik berhak mendapatkan hasilnya,” tegas Kajati.

Kasus proyek FKKH Undana ini menjadi contoh nyata bagaimana proyek pendidikan bisa terjebak dalam ketidakefisienan, bahkan berpotensi korupsi.

Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan akan terus mengawal proyek-proyek besar yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan, agar tidak menjadi ladang penyimpangan anggaran.

Dengan langkah cepat dari Kejati dan respons terbuka dari pihak Undana, publik kini menanti: akankah ada pertanggungjawaban hukum yang nyata? Atau proyek ini akan berakhir sebagai kisah klasik gedung mangkrak yang menyisakan luka dan kehilangan kesempatan bagi generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *