KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) merespons dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan senilai Rp27 miliar di Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Indoraya Perkasa tanpa melalui proses lelang dan tanpa melibatkan konsultan perencana.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan konspirasi antara Kelompok Kerja (Pokja), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur, dan pihak rekanan PT Indoraya. Dugaan ini mengemuka menyusul penunjukan langsung PT Indoraya dalam pelaksanaan proyek tanpa proses tender ulang.
Proyek peningkatan jalan hotmix pada ruas Lewurla–Lempang Paji dan Raong–Woko Ledu–Wiring awalnya direncanakan melalui mekanisme tender pada Tahun Anggaran 2024 menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan PT Indoraya sebagai pemenang lelang. Namun proyek tersebut dibatalkan dengan alasan efisiensi anggaran.
Menariknya, pada Tahun Anggaran 2025, proyek kembali dilanjutkan dengan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai sumber pendanaan, tanpa proses tender ulang. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengadaan proyek.
Proyek kini tengah dalam proses pengerjaan, dengan PT Indoraya yang diketahui berkantor pusat di Bajawa, Kabupaten Ngada.
Proyek Sarat Kejanggalan
Salah satu tokoh pemuda Manggarai Timur, Andri, menilai perubahan sumber dana seharusnya diikuti dengan proses tender ulang agar sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Perubahan dari DAK ke DAU seharusnya diikuti tender ulang. Kalau tidak, patut dicurigai ada permainan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Andri juga mengungkapkan bahwa pencairan uang muka proyek telah dilakukan, meski proses pengadaan diduga menyalahi aturan. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini.
Hal senada disampaikan oleh seorang kontraktor lokal berinisial HS. Ia menyayangkan tidak adanya tender ulang karena menghilangkan kesempatan bagi kontraktor lain untuk bersaing secara terbuka.
“Proyek sebesar ini seharusnya diumumkan ulang di LPSE atau Sirup. Tidak adanya lelang ulang jelas merugikan kami sebagai penyedia jasa konstruksi,” tegasnya.
HS juga meminta Kejati NTT untuk turun tangan memeriksa PPK, Pokja, kontraktor pelaksana, serta Plt Kepala Dinas PUPR Manggarai Timur selaku pengguna anggaran.
“Dokumen penunjukan langsung kepada PT Indoraya perlu diperiksa. Ada indikasi pelanggaran prosedur dan potensi suap,” tambahnya.
HS juga menyebut kemungkinan adanya aliran dana dari rekanan kepada oknum pejabat.
“Saya menduga ada sesuatu yang disembunyikan. Ini perlu diusut tuntas,” ujarnya.
Kejati NTT Tunggu Petunjuk Pimpinan
Saat dikonfirmasi, Raka, Humas Kejati NTT, mengatakan pihaknya akan menyampaikan informasi tersebut ke bidang teknis untuk meminta arahan lebih lanjut dari pimpinan.
“Saya teruskan ke bidang teknis untuk minta petunjuk pimpinan,” ujarnya singkat saat dihubungi DetikNet.id pada Jumat (28/6/2025).
Rekam Jejak PT Indoraya dan Dugaan Keterkaitan dengan Kasus Suap
PT Indoraya diduga merupakan anak perusahaan dari PT Sinar 99, yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus suap Bupati Ngada, Marianus Sae. Direktur PT Sinar 99, Wilhelmus Iwan Ulumbu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.
Kasus suap tersebut terkait tujuh proyek infrastruktur di Ngada dengan nilai puluhan miliar rupiah, termasuk pembangunan jalan dan jembatan strategis.
PT Indoraya juga dikenal sebagai pelaksana proyek infrastruktur di Manggarai Timur. Pada 2023, perusahaan ini mengerjakan proyek peningkatan jalan Paka–Ntaur–Pupung di Kecamatan Rana Mese senilai Rp16,34 miliar. Namun, proyek tersebut menuai kritik akibat kerusakan parah yang terjadi kurang dari setahun setelah serah terima (PHO).
Pantauan media pada Sabtu (10/5/2025) menunjukkan kerusakan serius pada badan jalan. Dugaan penggunaan material agregat A yang tidak sesuai spesifikasi pun mencuat.
Desakan Penyelidikan KPK
Melihat rekam jejak perusahaan dan dugaan pelanggaran dalam proyek jalan Rp27 miliar di Elar Selatan, sejumlah pihak mendesak KPK turun tangan menyelidiki keterlibatan oknum pejabat dan rekanan.
Apalagi dengan latar belakang PT Indoraya yang diduga terkait dengan PT Sinar 99, perusahaan yang telah terseret kasus suap besar sebelumnya. Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek infrastruktur di NTT.
Penulis: Firman Jaya