Manggarai Timur – Aktivitas pengerukan material sungai secara ilegal oleh PT Indoraya Perkasa di Kali Sangan Kalo, Desa Waerasan, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, dilaporkan telah berlangsung selama satu bulan. Pengerukan dilakukan secara masif dan dinilai merusak lingkungan sekitar, namun belum mendapat perhatian dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan pantauan media DetikNet.id pada Senin, 30 Juni 2025, pengerukan berlangsung menggunakan alat berat di tengah aliran sungai. Air sungai tampak keruh dan tercemar oleh oli serta minyak dari alat berat yang beroperasi, mengakibatkan matinya ikan-ikan kecil. Aktivitas tersebut juga berdampak pada irigasi pertanian warga karena aliran air menuju sawah menjadi berkurang.
Lokasi pengerukan berada tak jauh dari permukiman warga, hanya sekitar 100 meter. Sungai yang mengalir di bawah rumah-rumah penduduk kini mengalami perubahan drastis akibat aktivitas eksploitasi material secara ilegal.
Dampak ekologis dari kegiatan tersebut mencakup meningkatnya kekeruhan air, terganggunya habitat alami biota sungai, serta ancaman terhadap stabilitas bantaran sungai. Partikel sedimen yang terbawa aliran air mengurangi penetrasi cahaya matahari ke dasar sungai, sehingga mengganggu ekosistem akuatik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa material hasil pengerukan digunakan untuk mendukung proyek pembangunan jalan hotmix di Elar Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp27 miliar.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan ini merupakan peningkatan Jalan Raong–Woko–Ledu–Wirung dengan nomor kontrak 01/PPK-BM-DPUPR/KONTRAK.DAU/IV/2025. Proyek ini dikerjakan selama 240 hari kalender dan masa pemeliharaan selama 365 hari. PT Indoraya Jaya Perkasa tercatat sebagai kontraktor pelaksana, sementara pengawasan dilakukan oleh CV Athur Plan Konsultant.
Di lokasi penampungan terlihat tumpukan material berupa pasir dan batu yang bercampur tanah, diduga berasal dari hasil pengerukan sungai. Material tersebut digunakan sebagai dasar pembangunan jalan, tembok penahan tanah, dan drainase.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Timur, Kamis Dalis, saat dikonfirmasi media ini pada Selasa, 1 Juni 2025, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai aktivitas tersebut.
“Sampai hari ini belum ada pemberitahuan ke kami. Itu ilegal. Belum ada izin, dan aktivitas itu merusak lingkungan,” tegas Dalis.
Salah satu warga setempat, JM (35), meminta aparat penegak hukum segera turun tangan dan menghentikan aktivitas yang dianggap merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Polres harus segera bertindak. Tertibkan aktivitas Galian C ilegal milik PT Indoraya yang mengeruk sungai secara brutal dan merusak lingkungan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait aktivitas ilegal tersebut. Warga berharap tindakan cepat segera diambil untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Penulis: Firman Jaya