DETIKNET.id – Sebuah perusahan konstruksi yang mengerjakan proyek jalan senilai puluhan miliar rupiah di Kabupaten Manggarai Timur mengeruk material sungai, disinyalir tanpa mengantongi izin alias ilegal.
Pengerukan pasir dan batu di Sungai Sangan Kalo, Desa Wae Rasan, Kecamatan Elar Selatan oleh PT Indoraya Jaya Perkasa tersebut untuk pembangunan jalan segmen Raong-Woko Ledu-Wirung.

Disaksikan Detiknet.id pada Senin sore, 30 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 Wita, tampak satu unit excavator terparkir di tengah sungai tersebut. Di sisi alat berat berkelir biru itu, tumpukan pasir dan batu terlihat menggunung.
“Tadi mereka kerja (mengeruk pasir dan batu). Ada beberapa truk yang datang angkut (pasir dan batu),” kata seorang ibu yang sedang menyiram sayur di pinggir sungai itu. Kebun sayur tersebut berjarak sekitar 300 meter ke arah utara dari excavator itu.
“Mungkin, sore mereka istirahat,” tambahnya.
Detiknet.id melihat bekas pengerukan sekitar 100-200 meter dari arah hulu (utara) hingga ke titik excavator terparkir. Di sisi kiri-kanan lokasi pengerukan pasir dan batu tersebut tampak sawah-sawah membentang.
“Sudah sekitar satu bulan, mereka kerja (keruk pasir dan batu) di sini,” kata ibu itu. “Mereka bawa pasir dan batu dari sini untuk kerja jalan di Wukir.”
Wukir adalah ibukota Kecamatan Elar Selatan, berjarak sekitar 3-4 kilometer arah barat Lewurla. Titik awal pengerjaan jalan Raong-Wokoledu-Wirung dimulai dari Wukir.
Pantauan tim Detiknet.id, di titik awal pengerjaan jalan itu, pasir dan batu sungai terlihat dihampar menjadi lapisan dasar pembangunan jalan tersebut.
Detiknet.id sudah mngirimkan pesan ke nomor WhatsApp PT Indoraya Jaya Perkasa yang tercantum di AHU.go.id, menanyakan terkait izin penambangan pasir dan batuan di Sungai Sangan Kalo tersebut. Namun, hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan.
Sementara itu, Kasmir Aryanto Dalis, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Timur mengonfirmasi bahwa penambangan pasir dan batuan milik PT Indoraya Jaya Perkasa di Sungai Sangan Kalo itu, tak berizin.
“Belum ada izin. Itu ilegal/liar,” katanya melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 1 Juli.
Ia mengatakan, perusahaan yang sudah mendapatkan izin usaha penambangan (IUP) batuan di wilayah Manggarai Timur hanya PT. Armada Pratama. Lokasinya penambangannya di Bondo, Desa Watu Mori, Kecamatan Rana Mese.
“(Perusahan) yang lain belum ada IUP dan izin operasional,” katanya.
Kasmir berkata, pihaknya akan mengecek penambangan batuan ilegal milik PT Indoraya Jaya Perkasa tersebut.
Proyek jalan Raong-Woko Ledu-Wirung senilai Rp27,4 miliar itu, awalnya dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang telah ditender sejak akhir tahun lalu dan dimenangkan oleh PT Indoraya Jaya Perkasa.
Pada Januari 2025, pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran dan imbasnya DAK untuk pembangunan jalan Raong-Wokoledu-Wirung tersebut dihapus.
Kendati demikian, pemerintah Manggarai Timur tetap melanjutkan pengerjaan jalan itu menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU), hasil efisiensi anggaran dari sejumlah OPD di kabupaten itu.
Meskipun nomenklatur anggarannya berbeda, pengerjaan jalan Raong-Woko Ledu-Wirung tidak ditender ulang, tetapi tetap dikerjakan oleh PT Indoraya Jaya Perkasa.
Penelusuran Detiknet.id, perusahan konstruksi yang berbasis di Kabupaten Ngada itu, mulai mengerjakan proyek jalan di Manggarai Timur sejak 2023.
Selama tiga tahun ini, PT Indoraya Jaya Perkasa selalu memenangkan proyek jalan dengan nilai belasan hingga puluhan miliar rupiah.
Pada 2023, perusahan itu mengerjakan proyek peningkatan jalan Lempang Paji-Sp. Lewurla di Kecamatan Elar dengan harga kontrak Rp19.963.888.000.
Kemudian, pada 2024, PT Indoraya Jaya Perkasa mengerjakan proyek peningkatan jalan Paka-Ntaur-Pupung di Kecamatan Rana Mese dengan nilai kontrak sebesar Rp16.340.000.000.
Pengerjaan jalan Paka-Ntaur-Pupung kemudian menjadi sorotan setelah terjadi kerusakan beberapa bulan usai dikerjakan.
Penulis: Firman Jaya