Scroll untuk baca artikel
DAERAH

PT Indoraya Klaim Pengambilan Material Ilegal untuk Proyek Jalan Senilai Rp27 Miliar di Manggarai Timur Tidak Pernah Dipersoalkan oleh PPK dan Pengawas

×

PT Indoraya Klaim Pengambilan Material Ilegal untuk Proyek Jalan Senilai Rp27 Miliar di Manggarai Timur Tidak Pernah Dipersoalkan oleh PPK dan Pengawas

Sebarkan artikel ini
Proyek Jalan
Aktivitas galian C ilegal, pengerukan material batu dan pasir untuk pekerjaan proyek jalan sekali 27 miliar di Kecamatan Elar Selatan (Foto Proyek Jalan)

 

DETIKNET.id – PT Indoraya Jaya Perkasa yang mengerjakan proyek jalan bernilai puluhan miliar di Manggarai Timur mengklaim pengambilan material sungai untuk pekerjaan tersebut tidak pernah dipersoalkan oleh PPK dan konsultan pengawas.

Vinsen Raga yang berbicara mewakili perusahan itu, mengatakan bahwa penggunaan material dari Sungai Sangan Kalo di Desa Wae Rasan, Kecamatan Elar Selatan untuk pengerjaan jalan Raong-Woko Ledu-Wirung tersebut, sesuai dokumen perencanaan.

“Material dari sungai itu, kita gunakan untuk urpil (urugan pilihan) dan pekerjaan pasangan seperti TPT, deker, dan drainase,” katanya melalui sambungan telepon pada Rabu, 2 Juli 2025.

Proyek Jalan
Kondisi proyek jalan senilai 27 miliar di elar selatan yang di kerjankan menggunakan batu kali dan pasir kali bercampur lumpur (Foto Proyek Jalan)

Ia berkata, material dari sungai itu telah lolos uji laboratorium di Kupang.

“PPK dan Konsultan Pengawas tidak pernah mempersoalkan pengambilan material di sungai itu,” katanya.

Ia juga mengklaim bahwa pihaknya telah berkoordinasi ke pemerintah desa setempat dan menghadap Kejaksaan Negeri Manggarai terkait pengambilan material dari sungai tersebut.

Vinsen Raga mengatakan, kalau rekomendasi material harus diambil dari lokasi kuari yang berizin seperti di Bondo, Kecamatan Rana Mese atau Naru, Kabupaten Ngada, “jelas kita tidak berani karena biaya angkutnya mahal.”

Pantauan Detiknet.id pada Senin, 30 Juni 2025, di lokasi pengerukan pasir dan batu itu, sebuah excavator sedang terparkir di tengah daerah aliran sungai Sangan Kalo. Di sisi alat berat itu, beberapa tumpukan pasir dan batu tampak menggunung.

Proyek Jalan
Tumpukan meterial ilegal yang di gunakan untuk lapisan dasar pada proyek 27 miliar di Elar Selatan (Foto Tumpukan Material)

Terlihat bekas pengerukan sekitar 100-200 meter dari arah hulu (utara) hingga ke titik excavator terparkir. Di sisi kiri-kanan lokasi pengerukan pasir dan batu tersebut tampak sawah-sawah membentang.

“Sudah sekitar satu bulan, mereka kerja (keruk pasir dan batu) di sini,” kata seorang ibu yang sedang menyiram sayur di pinggir sungai itu. Kebun sayur tersebut berjarak sekitar 300 meter arah utara dari lokasi pengerukan pasir dan batu tersebut.

Sawah
Pesawahan milik warga sekitar yang berbatasan langsung dengan lokasih pengerukan material ilegal ( Foto Sawah)

“Mereka bawa pasir dan batu dari sini untuk kerja jalan di Wukir,” tambahnya.

Wukir adalah ibukota Kecamatan Elar Selatan, berjarak sekitar 3-4 kilometer arah barat Lewurla. Titik awal pengerjaan jalan Raong-Wokoledu-Wirung dimulai dari Wukir.

Dilihat tim Detiknet.id, di titik awal pengerjaan jalan itu, pasir dan batu sungai terlihat dihampar menjadi lapisan dasar pembangunan jalan tersebut.

Sementara itu, Kasmir Aryanto Dalis, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Timur mengonfirmasi bahwa penambangan pasir dan batuan milik PT Indoraya Jaya Perkasa di Sungai Sangan Kalo itu, tak berizin.

“Belum ada izin. Itu ilegal/liar,” katanya.

Ia mengatakan, perusahaan yang sudah mendapatkan izin usaha penambangan (IUP) batuan di wilayah Manggarai Timur hanya PT. Armada Pratama. Lokasinya penambangannya di Bondo, Desa Watu Mori, Kecamatan Rana Mese.

“(Perusahan) yang lain belum ada IUP dan izin operasional,” katanya.

Kasmir berkata, pihaknya akan mengecek penambangan batuan ilegal milik PT Indoraya Jaya Perkasa tersebut.

Proyek jalan Raong-Woko Ledu-Wirung awalnya dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang telah ditender sejak akhir tahun lalu dan dimenangkan oleh PT Indoraya Jaya perkasa.

Pada Januari 2025, pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran dan imbasnya DAK untuk pembangunan jalan Raong-Wokoledu-Wirung tersebut dihapus.

Proyek Jalan
Material batu kali dan pasir kali bercampur tana yang di ambil dari kali Sangan kalo untuk pekerjaan jalan Hotmix di Elar selatan (Foto Jalan

Kendati demikian, pemerintah Manggarai Timur tetap melanjutkan pengerjaan jalan itu menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU), hasil efisiensi anggaran dari sejumlah OPD di kabupaten itu.

Meskipun nomenklatur anggarannya berbeda, pengerjaan jalan Raong-Woko Ledu-Wirung tidak ditender ulang, tetapi tetap dikerjakan oleh PT Indoraya Jaya Perkasa.

Penulis: Firman Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *