Scroll untuk baca artikel
DAERAH

Ketua Fraksi PDIP Matim Soroti Proyek Jalan Rp27 Miliar di Elar Selatan, Hingga Ingatkan PPK dan Konsultan Pengawas Kerja Sesuai Persyaratan Kontrak

×

Ketua Fraksi PDIP Matim Soroti Proyek Jalan Rp27 Miliar di Elar Selatan, Hingga Ingatkan PPK dan Konsultan Pengawas Kerja Sesuai Persyaratan Kontrak

Sebarkan artikel ini
Proyek Jalan
Fraksi PDIP Perjuangan DPRD Manggarai Timur, Paulus Yohanes Yorit Poni, menyoroti proyek pembangunan jalan hotmix (Paulus Yohanes Yorit Poni)

Manggarai Timur — Ketua Fraksi PDIP Perjuangan DPRD Manggarai Timur, Paulus Yohanes Yorit Poni, menyoroti proyek pembangunan jalan hotmix senilai Rp27 miliar di Kecamatan Elar Selatan yang dikerjakan oleh PT Indoraya Jaya Perkasa.

Ia menilai, proyek tersebut menggunakan material ilegal yang diambil langsung dari aliran Sungai Sangan Kalo di Desa Wae Rasan.

Proyek Jalan
Aktivitas galian C ilegal, pengerukan material batu dan pasir untuk pekerjaan proyek jalan sekali 27 miliar di Kecamatan Elar Selatan (Foto Proyek Jalan)

Yorit meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas proyek agar bekerja sesuai aturan, termasuk memastikan seluruh proses pekerjaan konstruksi dilakukan berdasarkan spesifikasi teknis, gambar rencana, dan persyaratan kontrak.

“Terkait pekerjaan HRS jalan Raong–Woko Ledu, saya ingatkan PPK dan konsultan pengawas untuk memastikan pelaksanaan konstruksi sesuai spesifikasi teknis serta seluruh material yang digunakan memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan,” ujar Yorit, yang juga merupakan mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kupang, kepada DetikNet.id, Kamis, 3 Juli 2025.

PT Indoraya Klaim Tidak Ada Keberatan dari PPK

Sementara itu, PT Indoraya Jaya Perkasa selaku pelaksana proyek, membantah tudingan penggunaan material ilegal. Perwakilan perusahaan, Vinsen Raga, mengatakan bahwa penggunaan material dari Sungai Sangan Kalo sudah sesuai dengan dokumen perencanaan.

Proyek Jalan
Tumpukan meterial ilegal yang di gunakan untuk lapisan dasar pada proyek 27 miliar di Elar Selatan (Foto Tumpukan Material)

“Material dari sungai itu kami gunakan untuk urugan pilihan dan pekerjaan pasangan seperti TPT, deker, dan drainase. Itu juga sudah lolos uji laboratorium di Kupang,” kata Vinsen saat dihubungi via telepon, Rabu, 2 Juli 2025.

Ia mengklaim bahwa hingga saat ini, tidak pernah ada keberatan dari PPK maupun konsultan pengawas terkait penggunaan material tersebut. Bahkan, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan juga Kejaksaan Negeri Manggarai Timur.

Terkait rekomendasi agar material diambil dari lokasi kuari resmi seperti di Bondo, Kecamatan Rana Mese atau Naru di Kabupaten Ngada, Vinsen menilai biaya angkutnya terlalu tinggi.

“Kalau harus ambil dari Bondo atau Naru, jelas kami tidak berani karena biaya angkutnya mahal,” tambahnya.

DLH Tegaskan Aktivitas Penambangan Ilegal

Namun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Timur, Kasmir Aryanto Dalis, menegaskan bahwa aktivitas pengambilan material oleh PT Indoraya di Sungai Sangan Kalo belum mengantongi izin resmi.

Proyek Jalan
Kondisi proyek jalan senilai 27 miliar di elar selatan yang di kerjankan menggunakan batu kali dan pasir kali bercampur lumpur (Foto Proyek Jalan)

“Belum ada izin. Itu ilegal,” ujar Kasmir.

Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini, satu-satunya perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan di wilayah itu adalah PT Armada Pratama dengan lokasi penambangan di Desa Watu Mori, Kecamatan Rana Mese.

“Perusahaan lainnya belum ada IUP maupun izin operasional,” tegasnya.

DLH pun akan segera mengecek aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan PT Indoraya Jaya Perkasa di lokasi tersebut.

Pantauan Lapangan: Pengerukan di Sungai Masih Berlangsung

Pantauan DetikNet.id pada Senin, 30 Juni 2025, di lokasi pengerukan material di Sungai Sangan Kalo menunjukkan keberadaan satu unit excavator terparkir di tengah aliran sungai. Di sekitarnya, tumpukan pasir dan batu terlihat menggunung, menandai bekas aktivitas pengerukan sejauh 100–200 meter dari arah hulu.

Seorang warga yang sedang menyiram sayur di tepi sungai mengaku pengerukan sudah berlangsung sekitar satu bulan. “Mereka bawa pasir dan batu dari sini untuk kerja jalan di Wukir,” ujarnya.

Wukir adalah ibu kota Kecamatan Elar Selatan, yang juga menjadi titik awal pengerjaan proyek jalan Raong–Woko Ledu–Wirung.

Proyek Berlanjut Meski DAK Dihapus

Proyek jalan ini awalnya dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dimenangkan PT Indoraya Jaya Perkasa melalui proses tender pada akhir 2024. Namun, pada Januari 2025, pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran sehingga DAK untuk proyek ini dihapus.

Meski begitu, Pemkab Manggarai Timur tetap melanjutkan proyek menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dihimpun dari efisiensi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menariknya, proyek tersebut tetap dilaksanakan oleh kontraktor yang sama tanpa proses tender ulang.

Penulis : Firman Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *