Scroll untuk baca artikel
DAERAH

Ketua Fraksi PKB Cek Langsung Lokasi Galian C Milik Kader Golkar Matim

×

Ketua Fraksi PKB Cek Langsung Lokasi Galian C Milik Kader Golkar Matim

Sebarkan artikel ini
Proyek Jalan
Ketua Fraksi PKB Matim saat di lokasih Galian C milik Yosep Ode, Kader Partai Golkar Manggarai Timur (Foto Proyek)

DETIKNET.id – Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur dari Fraksi PKB, Ferdinandus Rikardus, melakukan inspeksi langsung ke lokasi tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah Bondo, Kecamatan Rana Mese, Rabu (2/7/2025). Tambang tersebut diketahui milik salah satu kader Partai Golkar, yang juga merupakan mantan anggota DPRD Manggarai Timur.

Ferdinandus didampingi oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan anggota Polres Manggarai Timur. Kunjungan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi di wilayah tersebut.

“Semua aktivitas galian C harus memiliki izin resmi. Tanpa izin, tidak boleh ada kegiatan penambangan. Saya minta para pemilik tambang segera mengurus perizinan sebelum melanjutkan aktivitas,” tegas Ferdinandus kepada para pekerja tambang di lokasi.

Selain meninjau lokasi milik kader Golkar, Ferdinandus juga memeriksa beberapa titik lain yang diduga menjadi tempat pengambilan material secara ilegal. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan ilegal harus dihentikan sementara hingga memiliki legalitas yang sah.

Menurut Ferdinandus, temuan di lapangan akan dibawa ke dalam rapat dengar pendapat di DPRD Manggarai Timur bersama pihak terkait, seperti DLH, Dinas PUPR, ESDM, dan kepolisian.

Sebelumnya, Ferdinandus juga menyoroti penggunaan material ilegal dalam proyek peningkatan jalan Raong–Woko Ledu–Wirung di Kecamatan Elar Selatan. Proyek senilai Rp27,2 miliar yang dikerjakan oleh PT Indoraya Jaya Perkasa itu, diduga mengambil material dari lokasi tambang tanpa izin.

Proyek Jalan
Material batu kali dan pasir kali bercampur tana yang di ambil dari kali Sangan kalo untuk pekerjaan jalan Hotmix di Elar selatan (Foto Jalan

“Perusahaan wajib menggunakan material dari tambang yang memiliki izin resmi. Jika terbukti menggunakan material ilegal, maka itu merupakan pelanggaran hukum,” ujarnya kepada DetikNet.id.

Sumber DetikNet.id menyebutkan bahwa PT Indoraya Jaya Perkasa menambang pasir dan batu dari daerah aliran sungai (DAS) Sangan Kalo di Desa Wae Rasan, sekitar 3–4 kilometer dari titik awal proyek jalan tersebut. Area DAS sepanjang 100–200 meter tampak telah dikeruk menggunakan alat berat, dengan tumpukan material menggunung di tepi sungai.

Proyek Jalan
Aktivitas galian C ilegal, pengerukan material batu dan pasir untuk pekerjaan proyek jalan sekali 27 miliar di Kecamatan Elar Selatan (Foto Proyek Jalan)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Timur, Kasmir Aryanto Dalis, memastikan bahwa lokasi penambangan di DAS Sangan Kalo tidak memiliki izin resmi. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, hanya PT Armada Pratama yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan di wilayah Bondo, Desa Watu Mori, Kecamatan Rana Mese.

“Perusahaan lain belum memiliki IUP batuan maupun izin operasional,” tegas Kasmir.

Adapun proyek jalan Raong–Woko Ledu–Wirung awalnya dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 dan dimenangkan oleh PT Indoraya Jaya Perkasa. Namun, anggaran tersebut dibatalkan seiring terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.

Proyek Jalan
Kondisi proyek jalan senilai 27 miliar di elar selatan yang di kerjankan menggunakan batu kali dan pasir kali bercampur lumpur (Foto Proyek Jalan)

Meski DAK dibatalkan, proyek tetap dilanjutkan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) hasil efisiensi anggaran dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa proses tender ulang. PT Indoraya Jaya Perkasa tetap melanjutkan pengerjaan proyek tersebut.

Penulis: Firman Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *