Manggarai Timur – Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, kembali menjadi sorotan.
Kali ini, perhatian publik tertuju pada kegiatan tambang milik PT Indoraya Jaya Perkasa yang disebut masih terus beroperasi di Kecamatan Elar Selatan, meskipun tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
Sebagai perbandingan, pada Maret 2025 lalu, Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Timur mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas serupa yang dilakukan oleh CV Langga Putra—perusahaan lokal yang beroperasi di Wae Bobo, Kecamatan Borong.
Tindakan tersebut dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang tanpa izin.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, mengatakan bahwa pihaknya telah menurunkan personel ke lokasi dan akan menghentikan segala bentuk penambangan yang tidak mengantongi izin resmi.
“Saya sudah perintahkan anggota untuk mengecek lokasi. Jika tidak memiliki izin usaha pertambangan, maka aktivitas harus dihentikan,” ujarnya saat dikonfirmasi media.
Pantauan tim media menunjukkan bahwa kegiatan CV Langga Putra berupa pengerukan batu dan pasir di Sungai Wae Bobo. Aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan abrasi sungai.
Namun, di sisi lain, aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal milik PT Indoraya Jaya Perkasa justru terus berjalan di Sungai Sangan Kalo, Desa Wae Rasan, Kecamatan Elar Selatan. Tambang ini menyuplai material untuk proyek pembangunan jalan hotmix Raong–Woko Ledu–Wirung senilai Rp27 miliar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Timur, Kasmir Aryanto Dalis, menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi untuk melakukan aktivitas tambang di wilayah tersebut.
“Belum ada izin. Itu ilegal,” tegasnya saat diwawancarai pada 1 Juli 2025.
Kasmir juga menyebut bahwa hingga saat ini, hanya PT Armada Pratama yang mengantongi IUP aktif di Manggarai Timur, dengan lokasi operasi di Desa Watu Mori, Kecamatan Rana Mese.
Pantauan Detiknet.id pada 30 Juni 2025 memperlihatkan satu unit ekskavator berada di tengah aliran sungai, dikelilingi tumpukan material tambang.
Sejumlah warga mengaku pengerukan sudah berlangsung lebih dari satu bulan dan hasilnya digunakan untuk proyek jalan di Wukir, ibu kota Kecamatan Elar Selatan.
Mantan kontraktor lokal, Andri, mendesak Polres Manggarai Timur agar bertindak secara adil dan konsisten dalam penegakan hukum.
“Polisi harus segera hentikan tambang ilegal ini. Itu kawasan aliran sungai. Material proyek pemerintah seharusnya diambil dari sumber yang berizin,” ujarnya.
Diketahui, proyek jalan Raong–Woko Ledu–Wirung awalnya direncanakan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), namun dibatalkan karena efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur kemudian memutuskan melanjutkan proyek tersebut menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) hasil efisiensi dari sejumlah OPD, tanpa melalui proses tender ulang.
PT Indoraya Jaya Perkasa, perusahaan konstruksi berbasis di Kabupaten Ngada, telah mengerjakan beberapa proyek infrastruktur jalan di Manggarai Timur sejak 2023. Salah satunya adalah peningkatan jalan Paka–Ntaur–Pupung, yang kemudian dikritik publik karena mengalami kerusakan beberapa bulan setelah selesai dikerjakan.
Publik kini mempertanyakan konsistensi penegakan hukum oleh aparat, khususnya terhadap aktivitas tambang yang tidak berizin. Sejumlah pihak mendesak agar Polres Manggarai Timur bersikap netral dan menindak semua pelanggaran hukum tanpa memandang asal-usul perusahaan atau pihak yang terlibat.
Penulis: Firman Jaya