Scroll untuk baca artikel
DAERAH

Aktivitas Galian C Ilegal Milik PT Indoraya di Elar Selatan Dihentikan Usai Disorot Publik

×

Aktivitas Galian C Ilegal Milik PT Indoraya di Elar Selatan Dihentikan Usai Disorot Publik

Sebarkan artikel ini
Proyek Jalan
Penambangan pasir dan batu yang diduga ilegal oleh PT Indoraya Jaya Perkasa (Foto Proyek)

Manggarai Timur – Aktivitas penambangan pasir dan batu yang diduga ilegal oleh PT Indoraya Jaya Perkasa di Sungai Sangan Kalo, Desa Wae Rasan, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, dihentikan sementara. Langkah ini diambil setelah sorotan publik dan pemberitaan media mengenai aktivitas tambang tersebut mencuat.

Kepala Bidang Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manggarai Timur menyatakan bahwa pihak perusahaan telah memberikan klarifikasi kepada DLH pada Senin, 7 Juli 2025.

“Tadi pihak PT Indoraya sudah mengklarifikasi bahwa aktivitas pengambilan pasir dan batu di sungai itu dihentikan sementara setelah muncul pemberitaan di media massa,” ujarnya kepada DetikNet.id.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan perusahaan yang mengerjakan proyek jalan Raong–Woko Ledu–Wirung senilai Rp27,2 miliar itu juga menyerahkan surat keterangan dari Kepala Desa Wae Rasan. Surat tersebut menyebutkan bahwa lokasi tambang di sungai sebelumnya dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.

DLH Manggarai Timur berencana meninjau langsung lokasi tambang tersebut sebelum menentukan langkah penindakan lebih lanjut.

Penambangan Tanpa Izin Terungkap

Laporan DetikNet.id pada 2 Juli 2025 mengungkap bahwa PT Indoraya Jaya Perkasa melakukan penambangan material menggunakan satu unit excavator, meski belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Manggarai Timur, Andrianus Wilhelmus Djawa, menjelaskan bahwa dokumen perencanaan proyek tidak secara spesifik menyebutkan lokasi kuari.

“Saya hanya menyebutkan sekitar lokasi proyek, itu pun hanya untuk urugan pilihan dan batu untuk pasangan batu,” katanya.

Menurutnya, kebutuhan agregat proyek seharusnya didatangkan dari lokasi penambangan resmi di Naru, Kabupaten Ngada, yang berjarak sekitar 60 kilometer dari lokasi proyek. Namun, ia tidak menjawab soal legalitas penggunaan kuari yang berada dekat lokasi proyek namun tidak berizin.

DPRD Soroti Dugaan Pelanggaran

Ketua Fraksi PKB DPRD Manggarai Timur, Ferdinandus ‘Rikar’ Ricardo, menegaskan bahwa penggunaan material dari kuari ilegal dalam proyek yang didanai oleh negara merupakan pelanggaran hukum.

“Seharusnya perusahaan mengambil material dari kuari berizin resmi. Kalau ternyata dari kuari ilegal, itu jelas melanggar hukum,” tegasnya, Rabu, 2 Juli 2025.

Ia juga menilai, dalam dokumen perencanaan proyek semestinya sudah ditentukan sumber kuari yang memiliki izin, dan pemerintah daerah harus bersikap tegas terhadap pelanggaran tersebut.

“Jangan karena ingin meraup keuntungan besar, kontraktor membuat kuari di aliran daerah sungai (DAS). Dinas PUPR harus bertindak tegas,” katanya.

Ia turut menyoroti dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal terhadap persawahan warga di sekitar bantaran sungai.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Manggarai Timur, Paulus Yohanes Yorit Poni, menambahkan bahwa pengawasan mutu material proyek sangat penting.

“Pekerjaan konstruksi harus sesuai gambar rencana, spesifikasi teknis, dan persyaratan kontrak,” ujarnya.

Anggaran DAK Dibatalkan, Proyek Tetap Berjalan

Proyek jalan Raong–Woko Ledu–Wirung awalnya direncanakan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditender pada November 2024 dan dimenangkan oleh PT Indoraya Jaya Perkasa. Namun, anggaran tersebut dibatalkan menyusul terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 mengenai penyesuaian alokasi transfer ke daerah.

Pemangkasan ini berdampak langsung pada anggaran Kabupaten Manggarai Timur, yang kehilangan Rp56,3 miliar dana transfer. Rinciannya, DAK fisik untuk bidang konektivitas (jalan) berkurang Rp27,66 miliar, sementara Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik pekerjaan umum berkurang Rp28,7 miliar.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur memutuskan tetap melanjutkan proyek tersebut menggunakan DAU hasil efisiensi dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Proyek tidak ditender ulang dan tetap dilaksanakan oleh PT Indoraya Jaya Perkasa.

Penulis: Firman Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *