DETIKNET.id – Kabar terbaru salah satu tahanan jaksa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT meninggal dunia di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.
Diketahui salah satu tahanan tersebut merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR NTT yang diduga ikut bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi proyek Irigasi Wae Ces, Kabupaten Manggarai tahun 2021.
Tahanan yang dimaksud adalah John Gomez yang kini dalam ditahan Rutan Kupang bersama dengan Dionisius Wea sebagai kontraktor, A.S. Umbu Dangu yang juga sebagai PPK, dan Stevanus Kopong Miten sebagai pengawas.
Kabarnya, John Gomez meninggal sekitar Minggu (13/7/2025) petang.
Sampai saat ini belum diketahui penyebab meninggalnya John Gomez di dalam Rutan Kupang tersebut. Akan tetapi, jenazahnya sudah dievakuasi ke RS Titus Ully Kupang untuk diautopsi.
Pada sebelumnya Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi jaringan atau perbaikan irigasi Wae Ces 1-4 seluas 2.750 hektare di Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2021, Jumat (9/5/2025).
Pekerjaan ini dengan nilai kontrak sebesar Rp3,8 miliar.
Empat tersangka itu masing-masing A.S. Umbu Dangu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I; Johanes Gomeks (PPK II), Dionisius Wea (Direktur PT Kasih Sejati Perkasa), dan Stevanus Kopong Miten (Direktur PT Decont Mitra Consulindo).
Hingga saat ini penyidikan terhadap empat tersangka ini masih berjalan untuk disidangkan. (***)