Scroll untuk baca artikel
DAERAH

BKPSDM Manggarai Timur Bantah Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Tahap II

×

BKPSDM Manggarai Timur Bantah Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Tahap II

Sebarkan artikel ini

Manggarai Timur, 7 Agustus 2025 – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai Timur, Yustina Ngidu, membantah tudingan adanya kecurangan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024.

‎Dalam keterangannya kepada DetikNet.id pada Rabu (7/8), Yustina menegaskan bahwa seluruh proses pengumuman formasi telah dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.

‎Menurutnya, pelamar yang tidak dapat mengakses informasi formasi secara rinci melalui akun SSCASN merupakan eks tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN dan mengikuti seleksi PPPK Tahap I (kategori R3T).
‎“Mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi tahap pertama,” jelas Yustina.

‎Sementara itu, eks tenaga non-ASN yang terdata di database BKN namun tidak mendaftar pada seleksi Tahap I (kategori R3B), serta tenaga non-ASN yang belum terdata tetapi telah bekerja secara terus-menerus minimal dua tahun (kategori R4), tetap dapat mengakses formasi khusus.

‎Yustina juga merespons isu terkait formasi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah yang hanya dilamar oleh satu orang.
‎“Itu karena hanya satu pelamar yang memenuhi kualifikasi pendidikan,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, terkait peserta dengan latar belakang guru yang lulus di formasi teknis seperti Adrianus Jehadut dan Ursula Satria Dehe, hal tersebut terjadi karena mereka menggunakan ijazah SMA saat mendaftar.
‎“Mereka melihat peluang yang tersedia,” katanya.

‎Secara khusus, Yustina menjelaskan bahwa Adrianus termasuk dalam database BKN dan tidak mengikuti seleksi Tahap I.
‎“Ia mendaftar pada seleksi Tahap II merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 huruf c. Artinya, dia belum pernah melamar sebagai ASN sebelumnya,” jelasnya.

‎Adrianus diketahui mendaftar sebagai calon ASN pada 16 Januari 2025.
‎Terkait latar belakang Adrianus sebagai guru yang kini lolos di formasi teknis, Yustina menyatakan:
‎“Kami akan memeriksa dokumennya.”

‎Ia juga membenarkan bahwa BKPSDM tidak melakukan verifikasi faktual terhadap berkas administrasi para pelamar karena tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut.
‎“Tidak mungkin kami cek satu per satu langsung ke lapangan,” ujarnya.

‎Menanggapi kasus pelamar yang sebelumnya lulus seleksi PPPK 2023 namun mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, lalu kembali mendaftar dan dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK Tahap II, Yustina menyatakan bahwa hal tersebut di luar kendali BKPSDM.

‎“Memang secara lisan telah disampaikan bahwa peserta yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi tidak dapat mengikuti seleksi selama tiga tahun. Tapi ini bukan dalam kontrol kami,” ujarnya.

‎Terkait pengumuman hasil seleksi administrasi yang tidak diunggah di situs resmi BKPSDM, Yustina menyebut hal itu sebagai kelalaian pihak admin.
‎“Ini di luar kontrol saya. Begitu pengumuman dari BKN muncul, admin hanya tinggal klik ‘final’, dan hasil langsung muncul di akun peserta. BKPSDM hanya meneruskan, tidak mengubah apa pun,” tegasnya.

‎Ia juga menegaskan bahwa peserta yang tidak dapat melihat hasil seleksi di akun SSCASN merupakan pelamar dari kategori R3T.

‎Mengenai dugaan nepotisme, Yustina membantah keras.
‎“Terkait dengan anak saya, kalau saya memang ingin bermain dan tidak mengikuti aturan, tentu saya akan memperjuangkan anak kandung saya sendiri yang merupakan eks tenaga harian lepas (THL). Ia sudah diberhentikan dan juga pernah mengikuti seleksi CPNS, tapi tidak lulus,” tegasnya.

Penulis: Firman Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *