Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Polda NTT Koordinasi dengan Otoritas Timor Leste Tangani Penembakan WNI

×

Polda NTT Koordinasi dengan Otoritas Timor Leste Tangani Penembakan WNI

Sebarkan artikel ini
Kasus tewasnya ATB

DETIKNET.id – Kabidhumas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan ini dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).

Diketahui tewasnya ATB (33) di Fatumea, Distrik Suai, Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL) akan menjadi kewenangan negara tersebut dalam penanganan kasusnya.

Kewenangan penanganan kasus ini mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hutan negara Timor-Leste.

“Penanganan kasus ini menjadi kewenangan otoritas Timor-Leste. Kami terus berkoordinasi secara diplomatis baik dengan untuk memperoleh informasi yang lengkap dan akurat,” sebutnya.

1. TKP di Timor Leste

Kabarnya tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus ini berjarak sekitar 3 kilometer (km) dari perbatasan RI-RDTL, atau di tengah hutan yang jauh dari pemukiman masyarakat Timor-Leste.

Jasad ATB sendiri ditemukan oleh keluarganya lalu mereka membawanya dari Timor-Leste ke Indonesia, tepatnya di depan Pos Pengamanan TNI Fatubesi Takirin.

Lalu kemudian dievakuasi dilakukan menggunakan ambulans ke RSUD Atambua untuk penanganan lebih lanjut.

“Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam pendekatan kami untuk memastikan penyelidikan dilakukan dengan hati-hati dan menghormati yurisdiksi masing-masing negara,” tambahnya.

2. Keluarga tolak autopsi

Sementara di Indonesia, kasus ini juga telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu dan sedang dalam tahap penyelidikan. Ia juga menyebut pihak keluarga korban juga telah membuat surat pernyataan penolakan autopsi.

Kemudian patroli rutin gencar dilakukan dengan pendekatan dengan keluarga maupun tokoh masyarakat agar menangkal aksi balasan.

“Kami terus menjalin koordinasi dengan otoritas keamanan dan pihak berwenang Timor-Leste serta melakukan koordinasi dengan Atase Kepolisian RI-RDTL untuk memastikan proses berjalan lancar, adil, dan transparan,” ujar Kombes Henry.

3. Fasilitasi akses lintas batas yang legal

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI-RDTL guna mendukung proses investigasi yang mana langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan dengan baik.

Sementara itu Polres Belu telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-RDTL Yonif 741/GN untuk meningkatkan patroli dan pengamanan di sekitar perbatasan.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di wilayah Timor-Leste melalui jalur tidak resmi.

“Kami siap memberikan bimbingan dan fasilitasi bagi warga yang membutuhkan akses lintas batas secara legal, termasuk melalui pos perbatasan resmi,” tandasnya.

Tujuan langkah-langkah ini dirancang untuk tidak hanya menyelesaikan insiden saat ini, tetapi juga membangun mekanisme pencegahan jangka panjang, termasuk peningkatan edukasi masyarakat tentang aturan perbatasan dan kerjasama bilateral dengan Timor-Leste.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *