Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Tunjangan DPRD NTT Dinilai Terlalu Tinggi, Tokoh Pemuda Desak Revisi Pergub Nomor 22 Tahun 2025 ‎

×

Tunjangan DPRD NTT Dinilai Terlalu Tinggi, Tokoh Pemuda Desak Revisi Pergub Nomor 22 Tahun 2025 ‎

Sebarkan artikel ini
Rian Hidayat, menyoroti besaran tunjangan yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT

Jakarta – Tokoh Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT), Rian Hidayat, menyoroti besaran tunjangan yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT. Menurutnya, nilai tunjangan tersebut dinilai tidak sebanding dengan kondisi ekonomi masyarakat NTT yang masih banyak hidup di bawah garis kemiskinan.

‎Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025, diatur besaran tunjangan rumah dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD NTT. Dalam beleid tersebut, tunjangan transportasi Ketua DPRD diduga mencapai Rp31 juta per bulan, sementara Wakil Ketua sebesar Rp30 juta per bulan. Adapun tunjangan perumahan disebut mencapai Rp23 juta per bulan.

‎”Besaran tunjangan ini memberikan gambaran bahwa fungsi DPRD telah bergeser dari representasi kerakyatan ke arah kepentingan pribadi,” ujar Rian dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (14/9/2025).

‎Ia menyebut, kebijakan ini tidak mencerminkan kepekaan sosial, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat NTT yang masih memprihatinkan.

‎”Ketika ketimpangan sosial masih nyata, dan masyarakat banyak yang hidup serba kekurangan, muncul pertanyaan: bagaimana kalkulasi tunjangan bisa mencapai angka sebesar itu?” kata Rian.

‎Rian juga menyoroti lemahnya keberpihakan anggota DPRD terhadap masyarakat miskin. Menurutnya, para wakil rakyat seharusnya menunjukkan empati dan fokus pada kerja nyata, bukan memprioritaskan fasilitas pribadi.

‎Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Gini Rasio NTT pada tahun 2023 berada di angka 0,34, menunjukkan tingkat ketimpangan pengeluaran masyarakat yang cukup tinggi. Sementara itu, pada September 2024, persentase penduduk miskin di NTT mencapai 19,02 persen atau sekitar 1,11 juta jiwa.

‎“Angka kemiskinan ini menunjukkan kondisi riil masyarakat. Di tengah situasi tersebut, DPRD justru menampilkan sikap yang tidak sensitif terhadap beban hidup rakyat,” tegas Rian.

‎Ia mendesak DPRD NTT untuk segera mengevaluasi dan merevisi Pergub Nomor 22 Tahun 2025. Rian juga mendorong agar DPRD lebih mengedepankan rekam jejak kinerja, gagasan, dan inovasi dalam memperjuangkan kepentingan konstituen di masing-masing daerah pemilihan.

‎“Sudah saatnya DPRD NTT menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat, bukan hanya menikmati fasilitas negara tanpa akuntabilitas yang jelas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *