DETIKNET.id – Seorang Kakek berumur (79) ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dua anak kakak beradik di bawah umur di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Diketahui penetapan Lansia ini asal Desa Napasabok, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata sebagai tersangka ini dilakukan pasca gelar perkara pekan lalu.
Ia pun ditahan di Rutan Polres Lembata untuk 20 hari kedepan.”AS sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dan resmi ditahan di Rutan Polres Lembata pada 25 September,” ujar Kapolres AKBP Nanang Wahyudi didampingi Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Ciputra Abidin pada Selasa (30/9/2025).
Kasus persetubuhan dan pencabulan dua anak dibawah umur ini ditangani Polres Lembata sesuai laporan polisi nomor LP/B/145/IX/2025/SPKT/Polres Lembata/Polda Nusa Tenggara Timur., tanggal 9 September 2025Korban HJ alias M (15) dan BSN alias B (14) sudah diperiksa polisi.
Tersangka AS mengakui perbuatannya saat diperiksa pertama kali pada 17 September 2025 lalu.
Terkait kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Penyidik Unit PPA Polres Lembata sedang melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76 D dan jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.