DETIKNET.id – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan Elen Makatita, mantan Kepala SLB Negeri Benpasi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana BOS tahun 2018-2022 dan Dana DAK tahun 2022.
Modus korupsi yang dilakukan Elen Makatita adalah dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk kegiatan yang tidak ada, seperti pengadaan masker dan biaya operasional pendidikan.
Ia juga diduga melakukan penyimpangan dalam pembayaran honor pendidik dan konsumsi.
“Kegiatan tidak ada tapi dibuat pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan tersebut ada dilaksanakan,” ungkapnya, Rabu, 22 Oktober 2025.
Tersangka diduga membuat kwitansi pengadaan masker fiktif yang mana seolah-olah diterima penyedia. Meskipun demikian, pihak penyedia tidak pernah menerima dana dan mengakui kwitansi serta stempel tersebut.
Selain itu, yang bersangkutan juga diduga membuat pertanggungjawaban fiktif soal dana
Biaya Operasional Pendidikan (BOP). Kwitansi pencarian dana tersebut diduga direkayasa seolah-olah para guru sebagai tenaga pendidik menerima dana itu meskipun fakta berkata sebaliknya.
Ia menuturkan, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pembayaran honor pendidik dan konsumsi.
Dalam pertanggungjawaban tersebut, tersangka diduga membuat pertanggungjawaban fiktif yang seolah-olah dana itu diterima oleh pendidik meskipun tidak pernah diserahkan.
Selain itu, kata Bastanta, hal yang sama juga terjadi pada pengelolaan Dana DAK Fisik untuk pekerjaan pembangunan rehabilitasi sarana dan prasarana di SLB Benpasi Tahun 2022. Total Dana DAK yang dicairkan adalah sebesar Rp712.922.000.
Usai dana tersebut dicairkan ke rekening kas sekolah, yang bersangkutan bendahara untuk melakukan pembelanjaan.
Kendati demikian, tersangka diduga membawa nota-nota belanja kepada penyedia (bukan kepada pedagang) untuk dibuatkan SPJ (Surat Pertanggungjawaban). Diduga sisa sebesar Rp230.119.290 tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menerangkan, tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 22 Oktober 2025 hingga 10 November 2025 di RUTAN Kelas IIB Kefamenanu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor : PRIN-637/N.3.12/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025.
Ia menerangkan total potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp. 383.400.950,00 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, dokumen/surat.
Selain itu juga Tim Penyidik juga mengantongi petunjuk yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara
Dikatakan Bastanta, tersangka merupakan Mantan Kepala SLB Negeri Benpasi sekaligus penanggung jawab pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2022.
Selain itu, tersangka juga dimintai pertanggungjawaban dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2022 pada SLB Negeri Benpasi. DAK tahun 2022 tersebut berupa bangunan swakelola.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Keuangan Dana BOS tahun 2018 sampai dengan 2022 dan Dana DAK tahun 2022 Sekolah Luar Biasa (SLB) Benpasi. Penetapan tersangka ini berlangsung di Kantor Kejari TTU, Rabu, 22 Oktober 2025.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penyidik menetapkan Mantan Kepala SLB Benpasi, Elen Makatita sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Penetapan tersangka kasus dugaan tipikor ini dilaksanakan usai Jaksa Penyidik Kejari TTU melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Diketahui usai ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung dikenakan rompi merah muda oleh jaksa penyidik. Tersangka ditahan dalam kurun waktu 20 hari ke depan.
Tersangka diketahui ditahan usai jaksa melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sejak beberapa jam yang lalu. Yang bersangkutan dititipkan penahanan di Rutan Kelas IIB Kefamenanu.