Scroll untuk baca artikel
DAERAH

Kejati NTT Lakukan Pemeriksaan Internal Terkait Dugaan Suap SP3 Kasus Bawang Merah Manggarai

×

Kejati NTT Lakukan Pemeriksaan Internal Terkait Dugaan Suap SP3 Kasus Bawang Merah Manggarai

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Rabu (12/11/2025). Foto : DetikNet.id /Firman Jaya

Ruteng, 12 November 2025 — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Asisten Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam dugaan suap terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan korupsi pengadaan bawang merah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2023.

Pemeriksaan internal tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, baik secara langsung maupun melalui sarana virtual (Zoom meeting).

Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan disiplin internal di tubuh Kejaksaan.

Asisten Pengawasan Kejati NTT memeriksa sejumlah saksi, antara lain Leonardo K. Da Silva, S.H., M.H., Willy Brodus Harum, S.H., M.H., Herman Ngana, Gregorius L.A. Abdimun, Ami Kristanto, Livinus Vitalis Livens Turuk, dan Marianus Dagur.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Fauzi, S.H., M.H., dan Ronald Kefi Nefa Bureni, S.H. dilakukan secara daring melalui Zoom.

Selain itu, Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, S.E., M.A., juga dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Rabu (12/11/2025). Namun, ia belum dapat hadir karena sedang menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank NTT di Kupang.

Pemeriksaan terhadap Bupati Manggarai dijadwalkan ulang pada Kamis (13/11/2025) di Kantor Kejati NTT.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa seluruh kegiatan pemeriksaan berjalan tertib, aman, dan kondusif. Ia menegaskan bahwa langkah pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejati NTT untuk memastikan seluruh jajaran Kejaksaan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi akan dianalisis serta disimpulkan lebih lanjut oleh Asisten Pengawasan Kejati NTT. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi mengenai substansi perkara sebelum adanya hasil resmi,” ujar Putu Cakra dalam siaran pers tertanggal 12 November 2025.

Penulis:Firman Jaya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *