DETIKNET.id – Aliansi Masyarakat Pengawas Kinerja Pemerintahan & Institusi (AMPKPI) melaporkan dugaan penyimpangan proyek jalan Paka-Ntaur-Pupung senilai Rp16,340 miliar di Manggarai Timur ke Kejati NTT.
Diketahui laporan ini disampaikan oleh Muhammad Al Marif Abdurrazak, Koordinator Nasional AMPKPI, pada 11 November 2025.
AMPKPI menyoroti dugaan kerja asal-asalan dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek yang dibiayai APBD Manggarai Timur Tahun Anggaran 2024. Jalan yang baru selesai dibangun sudah mengalami kerusakan.
“Proyek Rp16 miliar ini rusak dalam hitungan bulan. Itu indikasi adanya manipulasi teknis dan penyalahgunaan anggaran,” kata Al Marif.
AMPKPI mendesak Kejati NTT untuk menyelidiki dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Dinas PUPR dan PT Indoraya Jaya Perkasa. Mereka juga berencana menggelar aksi di depan Kantor Kejati Nusa Tenggara Timur.
















