Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Terkait Pemeriksaan Sejumlah Pihak di Kejaksaan Manggarai, Masyarakat Diimbau Tidak Berspekulasi Sebelum Hasil Resmi

×

Terkait Pemeriksaan Sejumlah Pihak di Kejaksaan Manggarai, Masyarakat Diimbau Tidak Berspekulasi Sebelum Hasil Resmi

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Rabu (12/11/2025). Foto : DetikNet.id /Firman Jaya

Ruteng, 12 November 2025 — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Asisten Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait dugaan suap dalam penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan korupsi pengadaan bawang merah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2023.

Pemeriksaan internal tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, baik secara langsung maupun melalui sarana virtual (Zoom Meeting). Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan serta penegakan disiplin internal di lingkungan Kejaksaan.

Asisten Pengawasan Kejati NTT memeriksa sejumlah pihak, antara lain Leonardo K. Da Silva, S.H., M.H., Willy Brodus Harum, S.H., M.H., Herman Ngana, Gregorius L.A. Abdimun, Ami Kristanto, Livinus Vitalis Livens Turuk, dan Marianus Dagur.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Fauzi, S.H., M.H., dan Ronald Kefi Nefa Bureni, S.H. dilakukan secara daring melalui Zoom.

Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, S.E., M.A., juga dijadwalkan memberikan keterangan pada Rabu (12/11/2025). Namun, kehadirannya ditunda karena sedang mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank NTT di Kupang. Pemeriksaan terhadap Bupati Manggarai dijadwalkan ulang pada Kamis (13/11/2025) di Kantor Kejati NTT.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan tertib, aman, dan kondusif. Ia menegaskan, langkah pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejati NTT untuk memastikan seluruh jajaran Kejaksaan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi akan dianalisis serta disimpulkan lebih lanjut oleh Asisten Pengawasan Kejati NTT. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi mengenai substansi perkara sebelum adanya hasil resmi,” ujar Putu Cakra dalam siaran pers tertanggal 12 November 2025.

Penulis: Firman Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *