Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Eks Kadis PUPR Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Korupsi Sumur Bor Rp2,1 M

×

Eks Kadis PUPR Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Korupsi Sumur Bor Rp2,1 M

Sebarkan artikel ini
Tersangka Korupsi Sumur Bor Rp2,1 M

DETIKNET.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang menetapkan Johni Nomseo, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang.

Hal ini diketahui sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sumur Bor Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur.

Penyidik menduga JN terlibat dalam penyimpangan yang merugikan negara Rp2,1 miliar.

“Setelah pemeriksaan dan penyidikan, kami menetapkan JN sebagai tersangka dan langsung menahannya,” kata Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, Senin (24/11).

Penetapan ini berdasarkan analisis pelaksanaan proyek tahun anggaran 2018-2019 yang tidak sesuai spesifikasi, menyebabkan kerugian negara.

JN diduga memiliki peran penting dalam proses penyimpangan. “Ada indikasi keterlibatan bersama, baik yang memperkaya diri maupun memberi keuntungan pihak lain. Rinciannya akan dibuktikan di pengadilan,” jelas Yupiter.

Kejari masih memeriksa saksi-saksi dan membuka peluang penambahan tersangka. Pemeriksaan salah satu saksi ditunda karena alasan kesehatan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *