Manggarai Timur, NTT — Aktivitas pertambangan batu gamping di Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berlangsung sejak Agustus 2023, mulai memunculkan perhatian masyarakat. Dua perusahaan swasta, PT Bumi Indra Indonesia dan PT Wahana Mustika Nusa, diketahui melakukan kegiatan eksplorasi dan operasi produksi di wilayah Kecamatan Lambaleda Utara dengan mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Kedua perusahaan tersebut tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan komoditas batu gamping yang diperuntukkan bagi kebutuhan industri semen. Namun demikian, berdasarkan informasi lapangan dan kondisi geologi wilayah setempat, muncul dugaan bahwa aktivitas pertambangan berpotensi melampaui komoditas yang tercantum dalam izin.
Wilayah Manggarai Timur, khususnya di sekitar Desa Satar Padut dan Desa Satar Punda, diketahui memiliki potensi sumber daya mineral yang beragam, termasuk batu gamping dan mangan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran sebagian masyarakat akan kemungkinan pengambilan material lain di luar izin resmi, terutama mangan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Enam Titik Aktivitas Terpantau
Sumber informasi lapangan menyebutkan bahwa hingga akhir 2025 terpantau sedikitnya enam titik aktivitas pertambangan di wilayah Desa Satar Padut dan sekitarnya. Kegiatan tersebut dilaporkan berlangsung cukup intensif, namun dinilai minim sosialisasi kepada masyarakat yang bermukim di sekitar area tambang.
Beberapa warga mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai terkait ruang lingkup kegiatan pertambangan, potensi dampak lingkungan, maupun rencana pengelolaan lahan pasca-eksploitasi. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan kemungkinan kerusakan lingkungan, khususnya pada lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan masyarakat setempat.
Profil Perusahaan dan Wilayah Izin
PT Bumi Indra Indonesia yang dipimpin Direktur Tju Bin Kuan tercatat memiliki wilayah izin usaha pertambangan seluas sekitar 392,90 hektare. Izin tersebut berlaku sejak 4 Agustus 2023 hingga 4 Agustus 2026 dengan lokasi kegiatan di Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda Utara, Kabupaten Manggarai Timur.
Sementara itu, PT Wahana Mustika Nusa yang dipimpin Direktur Hartono Sudi mengantongi IUP dengan luas wilayah sekitar 993,01 hektare. Masa berlaku izin perusahaan ini juga berlangsung dari 4 Agustus 2023 hingga 4 Agustus 2026, dengan lokasi kegiatan berada di wilayah administratif yang sama.
Berdasarkan dokumen perizinan, kedua perusahaan tersebut memiliki komoditas izin berupa batu gamping untuk kebutuhan industri semen.
Pengawasan dan Peran Pemerintah Daerah
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Baik Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, DPRD setempat, maupun instansi terkait belum memberikan pernyataan terbuka mengenai evaluasi dan pengawasan lapangan.
Minimnya informasi resmi yang tersedia untuk publik turut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, khususnya terkait kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan serta pengelolaan lingkungan hidup.
Potensi Dampak Sosial dan Lingkungan
Tokoh muda Manggarai Timur, Andri, menilai aktivitas pertambangan skala besar di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial apabila tidak dikelola secara transparan dan partisipatif. Menurutnya, ancaman terhadap kelestarian lingkungan dan lahan pertanian perlu mendapat perhatian serius, mengingat Kecamatan Lambaleda Utara merupakan salah satu wilayah penyangga pangan masyarakat.
“Perlu ada keterbukaan informasi kepada publik, pengawasan yang ketat, serta audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang sedang berjalan,” ujar Andri. Ia menegaskan langkah tersebut penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan maupun instansi pemerintah terkait masih terus dilakukan. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka sekaligus mengambil langkah preventif guna mencegah potensi pelanggaran dan dampak sosial yang lebih luas.
Penulis: Firman Jaya
















