DETIKNET.id – Polda Nusa Tenggara Timur mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan orang atau people smuggling dengan total 13 pelaku yang diproses hukum.
Terkait kasus ini telah diproses selama enam bulan terakhir, dari Januari 2025 hingga Juni 2025
Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmono melalui Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Kamis (12/6/2025) mengatakan, saat ini ada enam kasus yang telah ditangani.
“Enam kasus TPPO yang P21 dan satu kasus people smuggling yang P21,” ujar Kombes Patar. Dikatakan dari enam laporan polisi yang masuk, terdapat tiga laporan polisi di tahun 2024, sedangkan di tahun 2025 ada tiga laporan polisi.
Diketahui pertama, laporan yang masuk pada 4 November 2024 kasus TPPO dengan modus mempekerjakan calon pekerja migran Indonesia ke Malaysia dengan tanpa prosedur atau illegal. Status kasus ini sudah P21.
Lalu yang kedua, laporan pada 25 Maret 2024 dengan modus mempekerjakan WNI ke Batam tanpa prosedur. Ketiga, pada 7 November 2024 dengan modus pemagangan ke Taiwan.
Keempat, di 22 Mei 2025 modus melakukan perekrutan tanpa prosedur untuk bekerja di Malaysia.
Kelima, laporan 29 Mei 2025 modus merekrut menawarkan gaji tinggi untuk bekerja di Malaysia.
Keenam, laporan pada 6 Juni 2025 dengan modus merekrut dan dikirim melalui kapal laut dengan tujuan Kalimantan tanpa prosedur.
Untuk people smuggling berdasrkan laporan pada 28 December 2024 dengan modus penyelundupan WNA Bangladesh ke Australia dan juga menyelundupkan WNA China dari Labuan Bajo ke Australia.
“Korban dari Bangladesh ada delapan orang, dan dari China sebanyak enam orang,” ungkap Patar.
Lebih lanjut Direktur Kriminal Umum Polda NTT mengaku berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya masih menemukan penyelundupan WNA menggunakan jaringan lokal yang bersumber dari Sulawesi.