Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Tercatat Kerugian Proyek Sekolah di NTT Rp 5 Miliar, Kejaksaan Tetapkan Tersangka

×

Tercatat Kerugian Proyek Sekolah di NTT Rp 5 Miliar, Kejaksaan Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Proyek Sekolah
Kasus korupsi proyek rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah

DETIKNET.id – Terungkap atas dugaan kasus korupsi proyek rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bergerak cepat mengungkap dugaan korupsi proyek tersebut.

Proses hukum kini masuk tahap penyidikan. Sebentar lagi penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Zet Tadung Allo Sabtu (12/7/2025), mengatakan, pihaknya telah menghitung kerugian negara atas proyek tersebut.

Nilainya lebih dari Rp 5 miliar. ”Kasus sudah naik ke tahap penyidikan. Tunggu saja, dalam waktu dekat ada perkembangan,” katanya.

Penegak hukum bergerak maju ke tahap penyidikan. Artinya sudah ditemukan pihak-pihak yang dianggap terlibat melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

Perbuatan melawan hukum itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Artinya, ada dugaan tindak pidana korupsi. Pihak-pihak dimaksud segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, proyek rehabilitasi dan pembangunan fasilitas pendidikan pada 17 sekolah di pedalaman Kabupaten Kupang, dinilai amburadul. Guru dan orangtua siswa kecewa.

Ironisnya, proyek yang dikerjakan oleh satu kontraktor dengan nilai sekitar Rp 30 miliar itu disebut dalam pendampingan Kejati NTT.

Proyek dikerjakan oleh PT Debitindo Jaya. Sesuai kontrak, proyek dikerjakan mulai 29 Agustus 2022 selama 210 hari kalender.

Pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat. Pada papan info proyek tertulis ”Proyek Ini Didampingi Kejaksaan Tinggi NTT”.

Para pekerja dilaporkan meninggalkan lokasi proyek pada Desember 2024 atau lewat dari target waktu berdasarkan kontrak.

Mereka meninggalkan banyak pekerjaan yang belum tuntas. Kualitas pekerjaan pun tak sesuai harapan. Belakangan, berbagai masalah timbul.

Mendatangi lima sekolah di antara 17 sekolah yang diduga bermasalah itu. Di SD Inpres Buraen I, Kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan, misalnya, plafon pada empat ruangan baru saja diperbaiki. Lampu penerangan belum dipasang.

Deni Elizabeth Siki, kepala sekolah tersebut, melaporkan, pada 8 Mei 2025, plafon di empat ruangan runtuh. ”Saat runtuh anak-anak sedang ujian. Bersyukur mereka dengan cepat lari,” kata Deni.

Djalinus Bureran, Kepala Desa Oenoni II, mengatakan, pemerintah desa dan masyarakat sangat kecewa dengan kualitas proyek rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah di kampung tersebut. Kerusakan yang timbul akibat buruknya kualitas bangunan sampai menimbulkan korban.

Ia menambahkan, di SDN Oenoni, plafon runtuh menimpa lima murid yang sedang belajar. Korban mengalami luka dan cedera pada tulang. ”Sekarang mereka trauma kalau belajar di ruang kelas,” katanya, 11/7/2025).

Gerak Cepat Kejati NTT

Gerak cepat Kejati NTT dalam menangani dugaan korupsi ini mendapat respons positif dari masyarakat setempat. ”Kami mengapresiasi langkah kejaksaan ini. Yang paling penting adalah bagaimana pekerjaan yang tidak beres segera dituntaskan dan yang rusak diperbaiki,” kata Djalinus saat dihubungi pada Sabtu (12/7/2025) siang.

Ia juga berharap agar kejadian seperti itu jangan sampai terulang kembali pada masa mendatang. Terlebih, banyak proyek di daerah pedalaman, yang minim pengawasan, sering kali tidak dikerjakan secara baik oleh kontraktor.

Direktur Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung Vinsensius Bureni juga memuji langkah cepat Kejati NTT.

”Semoga proses hukum ini mulus sampai pengadilan. Proses ini harus memberi keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung adalah lembaga nonpemerintah berbasis di Kupang yang pertama kali mengungkapkan temuan itu ke publik.

Mereka juga melaporkan dugaan korupsi dalam proyek itu ke Kejati NTT pada April 2025.

Terkait hal ini, PT Debitindo Jaya beralamat di wilayah DKI Jakarta. Nomor kontak yang tertera di website saat ini belum dapat dihubungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *