Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Segera Disidang Kasus Pelecehan Anak, Kumpulkan Berkas Lengkap

×

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Segera Disidang Kasus Pelecehan Anak, Kumpulkan Berkas Lengkap

Sebarkan artikel ini
Eks Kapolres Ngada
Zet Tadung Allo selaku Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo mengatakan berkas perkara mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar telah lengkap dan segera disidang (Foto AKBP Fajar)

DETIKNET.id – Zet Tadung Allo selaku Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo mengatakan berkas perkara mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar telah lengkap dan segera disidang.

AKBP Fajar diketahui ditangkap terkait kasus pelecehan anak di bawah umur.

“Berkas perkara untuk tersangka Fajar sudah P21 (lengkap). Tinggal kami tunggu pelimpahan tahap dua untuk segera kami jalani sidang,” ujar Zet saat rapat di Komisi III DPR RI, Kamis 22 Mei 2025.

Terkait kasus ini, Polda NTT sudah menetapkan dua tersangka. Satu AKBP Fajar dan satu lagi atas nama Stefani. Keduanya telah ditangkap dan ditahan.

Zet juga mengatakan saat ini untuk berkas perkara tersangka Stefani belum lengkap atau P21.

“Tersangka 2 atas nama Stefani belum lengkap dan kami terus berkoordinasi dengan Polda NTT,” ucap dia.

Kajati menjelaskan, kedua tersangka disangkakan pasal tentang perlindungan anak dan juga ITE yang mengandung pornografi.

Pada sebelumnya, Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Divisi Propam Polri resmi menjatuhkan sanksi administratif, yaitu pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja

“Dalam sanksi administratif, diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota kepolisian,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Ia juga dijatuhkan sanksi administratif lainnya, yakni ditempatkan di penempatan khusus (patsus) terhitung sejak 7 Maret sampai dengan 13 Maret 2025 yang dijalani oleh yang bersangkutan.

Sanksi etika yang dijatuhkan adalah perbuatan AKBP Fajar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba.

AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun.

Terdapat tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun.

AKBP Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb) dan terbukti sebagai pengguna narkoba.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *