Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Diduga Korupsi Jalan Golo Welu–Orong: Tiga Pejabat Dipolisikan, Negara Rugi Rp1,83 Miliar

×

Diduga Korupsi Jalan Golo Welu–Orong: Tiga Pejabat Dipolisikan, Negara Rugi Rp1,83 Miliar

Sebarkan artikel ini
Dugaan korupsi proyek rekonstruksi ruas jalan Golo Welu–Orong di Kabupaten Manggarai Barat

DETIKNET.id – Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) resmi menahan tiga tersangka pada Selasa (9/9/2025), setelah penyidik menemukan adanya modus licik yang merugikan negara hingga Rp1,83 miliar.

Dugaan korupsi proyek rekonstruksi ruas jalan Golo Welu–Orong di Kabupaten Manggarai Barat akhirnya menyeret tiga pejabat ke balik jeruji besi.

Diketahui ketiga tersangka yang ditahan yakni YJ, Kepala Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Manggarai Barat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FSP selaku pengawas proyek tahun 2021, dan PS pengawas proyek tahun 2022.

Sementara itu SB, Direktur PT PCM selaku kontraktor, absen dalam pemeriksaan dan dijadwalkan untuk pemanggilan ulang.

Kepala Kejari Manggarai Barat, Sarta, melalui Kasi Pidum Vendy Laksmono, menjelaskan bahwa para tersangka diduga sengaja mengurangi kualitas dan kuantitas volume pekerjaan jalan untuk tetap mencairkan anggaran besar.

“Modus yang dilakukan adalah mengurangi kualitas serta kuantitas pekerjaan. Anggaran miliaran rupiah tetap dicairkan, meskipun hasil pembangunan jauh dari standar teknis,” tegas Vendy.

Ia menambahkan, setelah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan sehat, ketiga tersangka langsung digelandang ke rumah tahanan.

“Setelah diperiksa dan dinyatakan sehat, tiga tersangka langsung kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Proyek rekonstruksi jalan Golo Welu–Orong tersebut diketahui menelan anggaran fantastis, yakni Rp11,7 miliar pada tahun anggaran 2021 dan Rp12,4 miliar pada tahun anggaran 2022.

Namun, akibat permainan para tersangka, jalan yang dihasilkan tidak sesuai kontrak, sehingga negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Kasus ini mulai diselidiki sejak Januari 2025. Setelah serangkaian pemeriksaan, Kejari Mabar pada 28 Agustus 2025 resmi menetapkan empat tersangka.

Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *